MEDAN – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia GNPK RI Sumut melayangkan surat ke Mapolda Sumut, Kamis (24/2/2022). Isinya mempertanyakan tentang kasus tambang ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Surat tersebut sebagai salah satu bentuk keseriusan ormas itu dalam mengawal tambang-tambang ilegal yang ada di Kabupaten Madina. Dari data yang diperoleh topmetro.news, surat tertanggal 23 Februari 2022 ini langsung ditujukan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Sekretaris GNPK RI Sumut Yulinar melalui topmetro.news menegaskan, bahwa pembuatan surat itu bukan karena sentimen negatif atau ingin menyerang personal.
Dalam penjelasannya, ia mengatakan surat itu sebagai bukti bahwa GNPK RI menjadi perpanjangan tangan masyarakat di Kabupaten Madina. Terutama mereka yang terdampak buruknya tambang ilegal di desa mereka.
“Surat ini kami kirimkan ke Kapolda sebagai tindak lanjut dari aksi-aksi yang pernah kami lakukan di depan Mapolda Sumut. Bukan untuk menyerang individu tertentu,” ujarnya.
Selain itu, imbuhnya, mereka juga ingin memberikan apresiasi kepada Polda Sumut atas kinerja mereka. Di mana saat itu telah menangkap dan menahan dua unit excavator di tahun 2020 kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, katanya, ternyata pihak Polda Sumut telah menetapkan tersangka dengan No. Berkas Perkara BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS tanggal 18 September 2020.
Menurut Yulinar dengan adanya berkas perkara tersebut, seharusnya pihak Polda Sumut bisa melanjutkan, bahkan bisa mengeksekusi tersangkanya.
“Media-media online sudah memberitakan tentang macetnya,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











