oleh

Diduga Support Mafia Tanah, Lurah Terjun Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejari Belawan

MEDAN – Lurah Terjun bernama Taufik SSTP MAP dilaporkan Arifin (58) ke Satgas Mafia Tanah Kejari Belawan. Pasalnya, Arifin menduga sang Lurah memfasilitasi praktek mafia tanah dengan mengeluarkan surat keterangan dan turut menandatangani Surat Penguasaan Fisik Tanah atasnama Sayed Syaiful yang telah dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan.

Laporan Arifin diterima Staff Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Belawan, Kamis (03/02/2022). Yang juga Pelapor diterima Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar SH di ruang kerjanya.

Arifin mengaku melaporkan perbuatan Oknum Lurah Terjun Taufik SSTP, MAP karena menerbitkan dokumen Surat Keterangan Nomor 470/2956/SK/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021 yang pada pokoknya seolah-olah menyatakan kepemilikan tanah seluas 28.526,38 M2 di Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan adalah milik Sayed Syaiful guna keperluan melengkapi administrasi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Padahal lanjutnya, pada objek tanah tersebut adalah milik Arifin dan telah memiliki SPPT PBB Nomor Objek Pajak 12.75.101.003.073.0084.0 atasnama Arifin. Selanjutnya, Sayed Syaiful adalah terlapor di Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan sesuai dengan Laporan Polisi No. STTLP/740/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021 yang saat ini dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA:  SMSI Astab Diajak Bantu Besarkan UMKM di Asahan

Ditambah lagi, paparnya, Sekretaris Daerah Kota Medan atasnama Walikota Medan telah menyurati Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan sesuai surat No.337/11431 tanggal 25 November 2021 yang pokoknya memerintah menindaklanjuti sesuai ketentuan atas Laporan Arifin kepada Walikota Medan tanggal 27 Oktober 2021 perihal Mohon Pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) atasnama Sayed Syaiful seluas 28.000 M2 lebih dan Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) an. Afrizal serta SPTBT an. Sumarwan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD SU Minta Kapolda Sumut Baru Bersihkan Mafia Tanah di Sumut

“Diduga Lurah Terjun Taufik SSTP, MAP dan Kepala Lingkungan III Nuraini pada tanggal 02 Februari 2022 turut menandatangani dalam kapasitas mengetahui dan saksi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed