oleh

Pesangon eks Karyawan PT Sumatex akan Dibagikan

MEDAN – PT Sumatex (Sumatera Textile Works) beralamat di Jalan Yos Sudarso KM 7,3 Kota Medan, akan membayarkan pesangon kepada kurang lebih 115 orang eks karyawannya.

Demikian informasi dari advokat Ranto Sibarani SH, yang merupakan kuasa hukum salah seorang ahli waris pemilik perusahaan tersebut.

“Ahli waris daripada alm Bapak Alparis Hutabarat dan alm Ibu Marion Hutapea selaku pemilik PT Sumatex memiliki itikad baik untuk membayarkan pesangon kepada eks karyawan perusahaan tersebut. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan
Negeri Medan No. 170/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn dan Putusan No. 178/Pdt.Sus PHI/20154/PN.Mdn,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bertemu Menteri Luar Negeri RI, Ketua MPR Ri Bamsoet Dorong Tarung Derajat Masuk Cabor Resmi Sea Games 2025 di Thailand

Ada pun pembayaran hak-hak eks karyawan PT Sumatera Textile Works (Sumatex). Sebagaimana putusan tersebut, akan terlaksana mulai tanggal 1 Februari hingga 24 Februari 2022.

Ranto juga menjelaskan bahwa bekas karyawan atau orang yang berhak, agar membawa berkas berupa dokumen yang membuktikan benar sebagai karyawan atau ahli warisnya. Juga dokumen yang membuktikan periode/masa kerja. Kemudian identitas diri yang masih berlaku dan surat kuasa khusus pada saat mengajukan gugatan PHI.

BACA JUGA:  Dugaan 2 Warga Disekap dan Dianiaya, Muslim Muis SH MH Minta Aparat Hukum Usut Tuntas

“Kami menyarankan agar pihak yang berhak agar membawa dokumen yang sebenarnya. Bukan dokumen palsu atau yang dibuat-buat. Karena klien kami akan mengadukan pihak-pihak yang memberikan informasi palsu atau yang memalsukan dokumen terkait pesangon bekas karyawan PT Sumatex tersebut,” tegas pengacara ini.

Ranto menjelaskan, bahwa penyerahan fotocopy dokumen tersebut paling lama,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed