oleh

2 Kapal Ilegal Fishing Bendera Asing Dibakar di Perairan Belawan

BELAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan pemusnahan 2 unit kapal illegal fishing berbendera asing dengan cara dibakar, Selasa (27/10/2020).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan T Hendra Gunawan SH MH, kepada wartawan menyampaikan lokasi pemusnahan bertempat di perairan Laut Belawan dengan titik koordinat 3°-47’24.4174″N/98°-48′ 9.5748″E.

Adapun 2 unit kapal yang dimusnahkan yaitu KM PKFB 898 GT.68.94 dan KM PKFB 1774 GT. 64.81.

BACA JUGA:  Dubes Seychelles Berbagi Ilmu Pelayanan Prima di Imigrasi Sibolga

Dijelaskannya, kedua kapal tersebut dimusnahkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan putusan atas nama terpidana Praphas Ruengnam alias Thein nomor 7/Pid.Sus- PRK/2020/PN. Mdn tanggal 23 September 2020 dan putusan atas nama terpidana Tuntun nomor 8/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Mdn tanggal 23 September 2020 dengan amar putusan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Acara pemusnahan dihadiri Kajari Belawan Ikeu Bahtiar SH MH, Lantamal I Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili Waka Polres, Dirjen Kementerian Perikanan dan Kelautan, mewakili Ditpolair Polda Sumut, dan PSDKP Belawan.

BACA JUGA:  Ketum Laskar Cak Imin, Ketua Sumut dan Ketua Medan Ikuti Rapat 3 Parpol Kemenangan Capres AMIN

Seluruh tamu undangan berangkat ke lokasi pemusnahan dengan menggunakan, … Baca Selanjutnya di : Realitasonline.id

Komentar

News Feed