oleh

Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha tak Patuhi 3M

SUMUT – Satgas Covid-19 Mebidang (Medan Binjai Deli Serdang) memberikan ulitmatum atau peringatan keras kepada sejumlah pelaku usaha yang dinilai abaikan protokol kesehatan dan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak). Apalagi pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan.

Penegasan itu disampaikan saat gelaran razia malam penegakan protokol kesehatan di sejumlah cafe dan tempat hiburan malam di Kota Medan, Rabu (14/10/2020) malam.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kol Inf Azhar Muliyadi menyampaikan, razia yang diperkuat puluhan personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP Kota Medan dan Sumut, Dinas Pariwisata Kota Medan, BPBD Sumut dan Humas Sumut itu adalah dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan. Bertujuan mencegah penularan Covid-19 serta munculnya klaster baru.

BACA JUGA:  Percepat Vaksinasi Nakes, Satgas Covid-19 Sumut Canangkan Pekan Vaksinasi

“Kami ingatkan lagi, agar pelaku usaha bisa mengatur sedemikian rupa kursi dan mejanya agar tidak terlalu rapat. Jadi posisi duduknya tidak boleh berdekatan. Minimal 1,5 meter,” ujar Azhar, saat menggelar razia.

Razia Saat Hujan Gerimis

Pantauan lapangan, meskipun dalam kondisi hujan gerimis, namun sejumlah cafe dan warung terlihat ramai pengunjung. Bahkan beberapa tempat yang telah kena razia serta mendapat peringatan oleh petugas, masih terlihat adanya kerumunan pengunjung. Sehingga tim melakukan penekanan dan penegasan berupa ultimatum kepada pelaku usaha.

BACA JUGA:  Bupati Karo dan Kadishub Sumut Rencanakan Peresmian Terminal Type B Kabanjahe 16 Februari

“Kami sampaikan kembali, bahwa dalam penegakan ini bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Tetapi harus dipahami bersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silakan saja buka usaha. Tetapi tolong jaga jaraknya (pengunjung),” kata Azhar.

Untuk itu pihaknya menegaskan, bahwa usaha (kafe/hiburan malam) yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid-19, akan mendapat teguran sebanyak dua kali. Jika kedua teguran tak mendapat respon dan pelaku usaha tetap membiarkan terjadinya kerumunan orang, Satgas tidak segan untuk menutup.

BACA JUGA:  BTS Kurang Terawat, DPRD Medan Tuding Dishub Tidak Becus Bekerja

“Ini kursi sudah kami minta kurangi. Nanti kami akan datang lagi dan melihat. Jika melanggar lagi, kami cukup kasi dua kali teguran saja. Yang ketiganya, kami langsung tutup,” kata Azhar.

Ia menyebutkan, bahwa Satgas Covid-19 Mebidang telah menutup sejumlah tempat karena melanggar protokol kesehatan.

Lokasi pada Zona Merah

Selain mengultimatum pelaku usaha, tim juga menyosialisasikan kepada pengunjung cafe/hiburan malam, tentang pentingnya menjaga jarak interaksi. Karena aturan tersebut berlaku untuk seluruh daerah. Terutama yang berada pada zona merah dengan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed