oleh

Terpidana Korupsi Pengadaan Sertifikat Dibekuk Tim Tabur Kejatisu dari Martubung

MEDAN – Tiga tahun berstatus buronan Kejari Toba Samosir (Tobasa), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu berhasil membekuk Erwin Panggabean, yang juga terpidana satu tahun penjara perkara korupsi pengadaan dan kegiatan belanja sertifikat Pemkab Tobasa (sekarang: Pemkab Toba-red).

Penangkapan itu berlangsung, Senin menjelang malam tadi (12/10/2020).

Ketika dibekuk dari tempat persembunyiannya di Perumahan Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, terpidana kooperatif alias tidak melakukan perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejatisu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sumut Aditia Warman dalam keterangan persnya pada Kantor Jalan AH Nasution Medan tadi malam menguraikan, terpidana perkara korupsi pengadaan sertifikat itu terbilang ‘licin’. Termasuk dalam menghindari kejaran Tim Tabur dengan komando Asintel Dwi Setyo Budi Utomo.

BACA JUGA:  Polsek Helvetia Ringkus Buronan Spesialis Pembobolan Rumah

Tim Tabur Kejatisu sempat memburu Erwin ke Aekkanopan, ibukota Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Namun berhasil lolos. Tim kemudian kembali melakukan pengejaran ke Kota Medan.

Ibarat pepatah, ‘sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga’, tim kemudian bergerak ke arah Perumnas Griya I Martubung. Erwin ketika itu masih mengenakan celana pendek dan sepasang sandal pun dibekuk di sekitar rumah toko (ruko) di Jalan Rawe Martubung.

BACA JUGA:  3 Tahun DPO, Rekanan Terpidana Korupsi Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumut

“DPO-nya sudah 3 tahun. Perkara korupsi terkait pengadaan sertifikat. Terpidana waktu itu sebagai Kabag Umum di Pemkab Tobasa. Kerugian keuangan negara Rp740 juta dan sudah dikembalikan terpidana,” urai Aditia Warman.

Menurut Aditia saat itu didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Kasi Penkum Sumanggar Siagian dan Kasi E Karya Graham, terpidana akan diserahkan ke Kejari Tobasa. Untuk kemudian menjalani eksekusi karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Medan, Erwin Panggabean diyakini terbukti bersalah dan divonis pidana 1 tahun. Kemudian melakukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukumannya menjadi tiga tahun penjara.

BACA JUGA:  Dukung Terwujudnya Single Identity Number, Telkom Jalin Kolaborasi Strategis dengan Ditjen Dukcapil

Sementara pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. Yakni pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sudah 2 Buronan

Catatan awak media, walau baru sepekan menjabat Plt Kajati Sumut, Aditia Warman melalui Asintel Kejati Sumut mengkoordinir Tim Tabur berhasil membekuk dua buronan.

Tim Tabur, Selasa malam (6/10/2020) lalu juga berhasil,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed