oleh

Pelanggar Protokol Kesahatan di Batubara Dihukum Berjanji Pakai Masker Sambil Peluk Tiang Listrik

BATUBARA – Dalam menggelar razia kepatuhan penggunaan alat pelindung diri yang dirangkup dalam Operasi Yustisi, Polres Batubara menerapkan aneka sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid 19 ini. Pelanggar protokol kesehatan dihukum berjanji akan terus memakai masker sambil peluk tiang listrik.

Meski agak malu, pemuda ditaksir berusia 24 tahunan ini tetap menyampaikan janjinya dengan suara lantang untuk memakai masker jika keluar rumah atau aktivitas di luar rumah.

Demi menyadarkan akan bahaya penyebaran Virus Corona di Kabupaten Batubara, Kepolisian bersama TNI dan pemerintah mulai bersikap tegas mengenakan sanksi pada pelanggar tak menggunakan masker, berupa Push Up, berjanji di bawah tiang listrik maupun sanksi lain.

Meski demikian, bagi masyarakat yang berusia lanjut, petugas masih sebatas mengingatkan dan memberikan masker gratis sembari memberikan nasehat agar selalu menggunakannya saat keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain.

BACA JUGA:  Nex-BE Fest 2022 : Telkom Melalui MDI Ventures dan TMI hasilkan lebih dari 150 Potensi Sinergi dan Kolaborasi antar BUMN dan Startup

Operasi Yustisi digelar sejak 14 September 2020 sampai saat ini, Senin (29/9/2020) dengan semangat yang makin kuat agar memutus mata rantai penyebaran Virus yang berasal dari Wuhan China ini.

Razia gabungan 3 pilar yang digelar,  Senin  (29/9/2020) dipimpin Wakapolres Batubara Kompol Abdul Mutholib SH bersama Kabag Ops  AKP Hendri Barus SH SIK, Kasat Intel AKP Ferry Kusnadi SH MH, Danramil 02 Tanjung Tiram, Kapolsek Labuhan Ruku  AKP  Isqad SH dan  Kasat Polisi  Pamong Praja Batubara serta melibatkan pemuka masyarakat yang ada di wilayah Tanjung Tiram.

Dalam Operasi Yustisi di Jalan Raya Tanjung Tiram sekitar 17 orang pelanggar masker terjaring dan langsung di beri sanksi hukuman berupa berjanji di tiang listrik untuk dirinya dan orang lain. Juga berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Bagi para pemuda di lakukan push up sebanyak 5 kali juga berjanji akan selalu menggunakan masker.

BACA JUGA:  Kelurahan Terjun Siaga Covid 19, Dekan FKM USU Teken MoA dengan Camat Medan Marelan

Kabag Ops AKP Hendri Barus SH SIK menegaskan, akan terus melakukan  Operasi Yustisi di titik titik keramaian juga perkampungan padat penduduk. “Kita tetap lakukan himbauan dan akan memberi sanksi hukuman kepada masyarakat sampai masyarakat merasa ini harus di wajibkan untuk dirinya mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Dijelaskannya, Kota Tanjung tiram kota besar kedua yang ada di Kabupaten Batubara yang paling ramai penduduk nya dan berbagai aktifitas perekonomian terfokus di daerah ini.

“Sempat viral di medsos Tanjung Tiram sempat berubah makin baik kesadaran masyarakat nya menggunakan masker. Meski demikian, kami tidak mau kecolongan  atas hasutan agar warga tak menggunakan masker. “Dari itu kami akan buat Tanjung Tiram menjadi kota percontohan untuk daerah daerah lain yang ada di Batubara dalam kepatuhan menggunakan masker,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pelanggar Prokes Covid 19 di Aceh Singkil Tahun 2020 Capai 657 orang

Tokoh Masyarakat Tanjung Tiram Ibu Heni (47) mengapreasiasi dan mendukung penuh Operasi Yustisi yang digear Polri, TNI dan Pemerintah setempat ini dengan harapan agar Covid 19 segera hilang dan tak lagi menelan korban jiwa. “Kami harapkan kepada pemerintah agar makin tegas agar kondisi bisa kembali normal. Karena kalau warga tak patuh protokol kesehatan kita sendiri tidak tahu kapan pandemi ini berakhir,” ucapnya.  (PS/RED/REL)

 

 

Komentar

News Feed