oleh

Penahanan Mantan Kadis BMBK Sumut Efendy Pohan Terindikasi Diskriminasi Hukum, PH Willi: Ada Sejumlah Kejangggalan

LANGKAT – Dugaan diskriminasi hukum dalam penanganan dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar mencuat kepermukaan.

Pasalnya, penahanan paksa yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) terkesan janggal dan terlalu dipaksakan.

Hal tersebut tegas disampaikan Penasehat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Effendi Pohan. Welli Erlangga kepada wartawan, Selasa (5/10/2021) bahwa tudingan terhadap kliennya mangkir dalam dua panggilan dan tidak koperatif terkesan sabotase.

“Berani kita buktikan bahwa Pak Effendi Pohan tidak mangkir dalam panggilan. Kita sudah surati Kejari Langkat dan Kejati Sumut untuk alasan tidak hadir,” kata Willi Erlangga, melalui komunikasi selular.

Dipaparkannya, dalam dua kali panggilan oleh Kejari Langkat, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan penundaan jadwal, lantaran Effendi Pohan sedang berada di luar kota.

BACA JUGA:  Arsenal ke Jalur Kemenangan Tundukkan Sheffield United

Willi menegaskan, bahwa kliennya yang terindikasi diskriminasi hukum selalu kooperatif menanggapi permasalahan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Pada panggilan pertama Pak Effendi Pohan sedang tugas ke luar kota dan kedua juga dalam keadaan sakit,” ungkapnya

Surat Permohonan

Ironisnya, lanjut Willi memaparkab, pernyataan Kasi Intel Kejati Langkat Boy Amali bahwa tidak menerima surat permohonan yang sudah dilayangkan menjadi pertanyaan.

Indikasi adanya sabotase terkesan menguap dalam persoalan ini. Padahal, jelas lanjut Wili sebelum mengakhiri, menyakiti bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permohonan tidak hadir dalam panggilan pertama dan kedua.

“Dengan adanya kejanggalan ini, Kejari Langkat mendiskriminasi kliennya terhadap permasalahan hukum.”Tegasnya.

William berharap, kejadian seperti ini tidak terjadi kepada warga lain yang berada di Indonesia.

BACA JUGA:  Kominfo Sahkan Merger Indosat dan Tri Indonesia

Apa salahnya, seorang warga Negara Indonesia, mendapatkan hak dalam keadaan apapun yang berkaitan dengan masalah hukum.

Informasi sebelumnya, Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali menuturkan penahanan atas Effendi Pohan sudah tepat.

Boy Amali menyebutkan bahwa pertemuan untuk panggilan ketiga memang belum terlaksana.

Namun demikian, Effendi Pohan sudah dua kali mangkir dari panggilan tanpa pemberitahuan apapun pada pihak Kejari Langkat seperti diskriminasi hukum.

“Karena dua kali panggilan tidak dihadiri dan tidak ada pemberitahuan apapun. Makanya di panggilan ketiga dikeluarkan surat penangkapan, dia juga di luar kota,” kata Boy Amali, melalui sambungan telepon genggam pada Tribun Medan, Selasa (5/10/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum Effendi Pohan, Wili Erlangga membantah statemen Kejari Langkat.

Terkait adanya bantahan dari pihah PH salah seorang tersangka, Kasi Intel Boy Amali kukuh menegaskan tak ada surat masuk ke Kejari Langkat. Menurut Boy, hak kuasa hukum (pengacara) dalam berkomentar untuk melindungi kliennya.

BACA JUGA:  Gelapkan 35 SHGB Senilai Rp14,7 M, Pengusaha Canakya Dibui 2 Tahun 4 Bulan

Ia tetap menegaskan bahwa, tidak ada surat permohonan pemberitahuan masuk ke Kejari Langkat, terkait alasan Effendi Pohan berhalangan hadir.

“Hak kuasa hukum mau bilang apa. Kita tidak lihat dari itu,” ungkapnya.

Boy mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan, guna digelarnya persidangan terkait dugaan korupsi pemeliharaan jalan pada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat tahun 2019.

Kini, Kejari Langkat menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Medan.

“Sudah kita limpahkan, Menunggu penetapan dari Pengadilan,” ucapnya.

Diberiakan sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang bersumber,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed