oleh

Biadab! Ayah Badau Setubuhi Anak Sejak Usia 5 tahun

RANTAUPRAPAT  -. Seorang ayah Badau (sebutan orang tua menjadikan anak kandung untuk melampiaskan nafsu bejatnya), di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tega menyetubuhi anak kandung dari usia 5 tahun.

Mirisnya perbuatan keji yang dilakukan ayah Badau berinisial S (32) warga Labuhanbatu Selatan itu berulang kali sampai usia korban beranjak 13 tahun dan duduk di bangku kelas VIII SMP.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/10/2021), menjelaskan, ayah Badau pertama kali  menyetubuhi anak kandungnya yaitu di kebun saat usia 5 tahun.

“Jadi tersangka ini membawa putrinya ke kebun saat usia 5 tahun. Disitu tersangka menyetubuhi korban,” kata AKBP Deni didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit.

BACA JUGA:  Hari Jadi Langkat ke-271, Jadi Pariwisata Andalan di Sumut

Ibu kandung korban, Lanjut AKBP Deni, ada melihat kemaluan putrinya bermasalah dan kemudian menanyakan itu kepada ayah badau. Namun ayah badau menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tungkul kayu.

“Alasan tersangka dipercayai istrinya,” sebut AKBP Deni

Semenjak kejadian itu ayah badau merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatan keji itu kepada korban.

Akan tetapi, lima tahun kemudian dan saat usia korban beranjak 10 tahun, hasrat gila ayah badau kembali datang dan ia kembali menyetubuhi korban.

BACA JUGA:  Dr Dedi Iskandar tentang Cawagubsu Tergantung Perintah Al Washliyah

Perlakuan keji itu terus dilakukan ayah badau sampai usia korban 13 tahun. Tersangka melancarkan aksi bejatnya didalam rumah ketika istrinya sedang keluar bekerja.

“Jadi dalam satu bulan  menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan dilakukan di rumah saat istrinya sedang bekerja,” terang AKBP Deni.

“Tersangka dan istrinya secara bergantian bekerja. Dari pagi istrinya bekerja sampai siang dan setelah istrinya pulang baru tersangka keluar bekerja sampai malam sebagai buruh harian lepas,” imbuhnya.

Aksi pencabulan ini terkuak ketika korban bercerita kepada temannya. Kemudian teman korban menyampaikan kisah pilu korban kepada orang tuanya.

Kasus ini pun sampai ke telinga Kepala Dusun setempat dan ditindaklanjuti dengan pelaporan ke pihak Kepolisian.

BACA JUGA:  Ketua KPK RI Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

“Kepala Dusun menceritakan kasus ini kepada ibu korban dan langsung membuat laporan ke polisi,” jelas AKBP Deni.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian langsung mengamankan ayah badau. Dan tersangka kini terancam dengan hukuman puluhan tahun penjara.

“Kita akan berupaya agar tersangka ini dihukum seberat-beratnya,” tegas AKBP Deni.

Sementara itu korban saat ini sedang dalam pengawasan dan dampingan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memberikan rasa aman dan mengembalikan kesehatan psikologis korban. Okemedan.com – Jul

Komentar

News Feed