oleh

Dua Pemuda Patungan Beli Sabu

MEDAN – Dua pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu di Jalan Menteng VII, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kamis (26/8/2021).

Keduanya adalah, JAD (29) dan MRL warga Jalan Bajak V Kompleks Kehutanan, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkoba di sana.

BACA JUGA:  Cegah Radikalismen, KBPPP Gandeng Polri Gelar Dialog

“Anggota kita mendapat informasi kemudian melakukan penyamaran dan melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (10/9/2021).

Karena curiga, kedua pemuda tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu digenggam tersangka MRL.

“Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian kita bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA:  KPK Eksekusi Mantan Walikota Tanjungbalai, Karutan Medan: Terpidana Jalani Isolasi

Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp 40.000 dari seseorang di Jalan Jermal XV dan rencananya akan menggunakan sabu itu di rumah salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. OM-dedi

Komentar

News Feed