oleh

8 Oknum Polres Padangsidimpuan dan 1 Supir Disidangkan di PN Medan

PADANGSIDIMPUAN – Perkara ‘dilepaskannya’ pemilik 327 kg narkotika golongan I jenis daun ganja kering oleh delapan terdakwa oknum petugas dari Polres Padangsidimpuan dan seorang supir, Rabu (23/9/2020), mulai disidangkan secara virtual (video conference) di Ruang Cakra 7 PN Medan.

JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Harahap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan menjerat para terdakwa dengan pidana berbeda.

Bermula dari terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit ResNarkoba Polres Padangsidimpuan menelepon seluruh anggota supaya kumpul ke Posko pada Doorsmer Sahran Motor Jalan Merdeka Padangsidimpuan Utara.

Arahan Terdakwa

Terdakwa kemudian memberikan arahan kepada anggotanya. Yakni terdakwa Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik, serta Briptu Rory Miryam Sihite. Arahannya tentang rencana penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Oknum Guru Predator Seks di Bojonegoro Setubuhi 3 Model

Terdakwa Bripka Witno Suwito pun kemudian mengusulkan agar personil terbagi menjadi dua tim. Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, beserta Brigadir Amdani Damanik melakukan pengembangan dengan menggunakan mobil Honda Jazz putih.

Sedangkan terdakwa Maratua Pandapotan dengan yang lainnya masih berada dalam posko. Tidak lama kemudian Bripka Witno Suwito menelepon terdakwa agar menyediakan mobil dinas (Daihatsu Terios-red).

Lewat sambungan ponsel terdakwa Maratua selanjutnya menanyakan posisi tim terdakwa Witno Suwoto. Terdakwa Brigadir Amdani Damanik mengarahkan Tim Maratua di Jalan Abdul Jalil Nasution, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

BACA JUGA:  Musa Rajekshah Menghadiri Arisan Silaturahmi Bersama BKM Tebing Tinggi

Tim yang menumpang mobil Daihatsu Terios berangkat menuju Kampung Darek Pinggiran Bukit Padangsidimpuan Selatan untuk bertemu terdakwa lainnya, Bripka Witno Suwito dan Brigadir Amdani Damanik

Terdakwa Edi selaku supir ke lokasi pengambilan ganja dan masukkan barang bukti ke dalam mobil.

Tim terdakwa kemudian melakukan pengembangan dengan mengerahkan mobil Honda Jazz milik Brigadir Andi Pranata tidak jauh dari gedung pesantren. Kemudian mengamankan beberapa karung plastik berisi daun ganja kering.

Skenario

Namun setahu bagaimana, terdakwa Bripka Witno Suwito membuat skenario seolah ganja yang baru mereka amankan tersebut tidak bertuan. Tidak mau debat kusir, terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit ResNarkoba pun mengalah.

BACA JUGA:  Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia, Agincourt Resources Tanam 1.000 Bibit Pohon di Tepi Sungai Garoga

Sebanyak 15 karung berisi daun ganja kering tersebut mereka masukkan ke dalam mobil Daihatsu Terios dan empat karung lainnya ke dalam mobil Honda Jazz. Kemudian terdakwa Maratua memberikan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan seolah tersangkanya berhasil kabur.

Jajaran Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap ‘skenario’ para terdakwa.

Sementara dari arena persidangan, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala, mengusulkan agar tiga terdakwa yakni Bobi, Rudi, dan Anto didampingi penasihat hukum (PH) yang diunjuk majelis hakim yakni Betty Pinem. Sedangkan enam terdakwa lainnya telah,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed