LHOKSEUMAWE – realitasonline.id | Wali Kota Lhokseumawe larang wanita berkeliaran di atas pukul 22.00 WIB tanpa mahram
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Kamis (6/5/2021), mengeluarkan instruksi tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100/678/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Larangan yang tercantum dalam poin B itu menyatakan, bahwa Walikota Lhokseumawe melarang bagi kaum wanita yang tanpa mahram berkeliaran pada malam hari.
Larang tersebut berlaku Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sejak 12-23 Mei 2021.
Baca juga: Truk Sawit Terguling Hantam Rumah Warga di Abdya
Selain itu, Untuk sektor unit usaha seperti restoran/rumah makan, swalayan, warung kopi dan tempat kuliner lainnya agar dapat mematuhi protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Setiap pengusaha diminta berupaya mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas yang tersedia ditempat usaha.
Begitu pun untuk operasional kegiatan usaha boleh dibuka sampai dengan pukul 24.00 Wib.
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe juga sudah meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha,pengelola, penanggungjawab tempat wisata, tempat olahraga, pusat kebugaran, panti pijat refleksi dan karaoke.
Baca juga: Jelang Buka Puasa, MS Blangpidie Bagi Ratusan Takjil
“Nanti ada petugas yang akan memantau selaman pemberlakukan aturan ini,” tegas Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Kamis (6/5/20210).
Hal tersebut diberlakukan untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19, yaitu pada rutinitas masyarakat di fasiltas umum. (AS)












Komentar