oleh

Gubernur Sumut Keluarkan 10 Himbauan Terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Himbauan itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang didampingi Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan) Afifi Lubis, Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar pada temu silaturrahim dengan  wartawan unit kantor Gubsu di aula T Rizal Nurdin rumah dinas gubernur, Rabu (5/5/2021).

Kesepuluh himbauan itu yakni:
1. Agar masyarakat meningkatkan protokol kesehatan dalam melakukan ibadah selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dengan berpedoman pada surat edaran Menteri Agama RI No.03/2021.

2. Agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan buka bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti 5 orang selama bulan Ramadhan 1442 H.

BACA JUGA:  LBH Medan Surati PTPN II, Minta Pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia

3. Seluruh ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pekerja sektor informal, dan masyarakat umum non pekerja, untuk mengurungkan niat melakukan perjalanan mudik selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H, kecuali dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu  hamil yang didampingi 1 orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca Juga: Soal Karantina WNI, Gubsu Edy: Aku Nggak Peduli Bobby Siapa!

BACA JUGA:  Polres P.Sidimpuan Gelar DDS Ciptakan Kamtibmas

Baca Juga: Truk Sawit Terguling Hantam Rumah Warga di Abdya

4. Forkompimda provinsi/kabupaten/kota memperketat mobilitas kenderaan umum dan pribadi di pintu masuk dan keluar antar provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan surat edaran Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 No.13/2021.

5. Bupati dan walikota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H dengan berpedoman dengan surat edaran Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 No.13/2021.

6. Forkompimda provinsi/kabupaten/kota agar meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 di daerahnya masing-masing.

7. Tim Inflasi Daerah (TPID) agar dapat menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

BACA JUGA:  Lantik 54 Pejabat Administrator, Bupati Sergai Sampaikan 5 Pesan Penting

8. Pemerintah daerah kabupaten dan kota serta perangkat daerah Provinsi Sumatera Utara untuk mempercepat realisasi rencana belanja daerah, serta mendorong pergerakan ekonomi melalui metode yang efektif dan fokus pada upaya mensejahterakan masyarakat.

9. Seluruh pejabat dan ASN tidak melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H.

10. Seluruh unsur Forkompimda provinsi, kabupaten dan kota agar dapat mempedomani dan melaksanakan seluruh arahan pemerintah dengan penuh tanggung jawab. (AY)

Komentar

News Feed