oleh

Beredar Kabar UAS Nikahi Gadis 19 Tahun, Fotonya Beredar di Medsos

NASIONAL – UAS nikahi gadis 19 tahun? Hmmm, kini foto Ustaz Abdul Somad (UAS) sudah beredar luas di media sosial yang dikabarkan akan menikahi gadis belia bernama Fatimah Az Zahra Salim Barabud.

Dikutip dari Suara.com, kabar itu muncul setelah beredarnya surat persetujuan nikah atas nama Abdul Somad dengan Fatimah Az Zahra Salim Barabud, di media sosial.

Salah satu yang memposting surat persetujuan nikah UAS adalah akun Instagram Insert Live, Sabtu (24/4/2021).

BACA JUGA:  Jomblo Kian Tertinggal Jauh, Sebulan Siswa SMK Ini Nikahi Dua Gadis

Sebagaimana dilansir Matamata, dalam unggahan itu tampak ada pas foto Ustaz Abdul Somad dan perempuan muda berhijab bernama Fatimah Az Zahra Salim Barabud.

Dari surat yang beredar itu diketahui Fatimah Az Zahra lahir 1 Oktober 2001 dan berasal dari Jombang, Jawa Timur. Sementara surat persetujuan nikah itu tertanggal 1 Maret 2021.

Kabar itu mendapat tanggapan beragam dari warganet.

”Salfok sama tahun lahir nya .. 2001,” kata salah seorang warganet.

BACA JUGA:  Kodim Keerom Direncakan di Jalan Trans Irian Kampung Workwana Distrik Arso

”Ya ampun kelahiran 2001 muda lagi,” komentar warganet lainnya.

Ikhwal hal ini, belum ada keterangan resmi dari kedua belah pihak.

Sekadar diketahui, Ustaz Abdul Somad atau UAS pernah menikah dengan Mellya Juniarti.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak. Sayangnya pernikahan itu kadas.

Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti resmi bercerai tahun 2019 silam.

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, akibat pandemi corona, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat selama pandemi Covid-19 ada 34.000 permohonan dispensasi pernikahan anak yang diterima pengadilan agama di Indonesia.

BACA JUGA:  Polres Humbahas Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan

I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Menteri PPPA mengatakan hal ini sangat memprihatinkan, banyak anak putus sekolah karena pademi tapi justru malah memilih menikah dini.

“Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, badan peradilan agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed