oleh

Pencairan Dana Bos SD 1102 Aek Buaton Palas Dipertanyakan

PALAS – realitasonline.id | Pengelolaan dana BOS pada SD Aek Buaton ini masih menggunakan nama kepala sekolah yang lama yakni Hati SPd, sebab terdaftar dalam dapodik.

Karena ada regulasi yang mengharuskan pengelolaan dana BOS kepala sekolah wajib memiliki NUKS. Jika tidak, konsekwensinya, kepala sekolah tidak bisa mencairkan/mengelola dana BOS. Dan juga menandatangani ijazah.

Namun, aturan permendikbud nomor 06 tahun 2018 tentang guru diberi tugas tambahan kepala sekolah berikut turunan juknisnya, seolah tidak berlaku di Kabupaten Palas.

“Aturan itu kan baru masuk ke palas,” kata pelaksana tugas kepala SD 1102 Aek Buaton ini, Makmur Evendi.

BACA JUGA:  Kecewa, Delpin Barus Gelar Rapat Tertutup Komisi D DPRDSU

Baca Juga: Daftar Pemilih Berkelanjutan Tapsel 2021 Sebanyak 207.498 Pemilih

Baca Juga: Ini Jumlah Data Warga Asahan Terkonfirmasi Covid 19

Kepala sekolah Aek Buaton 1102 mengaku tidak bisa mengikuti diklat guna mendapatkan NUKS ini, terhambat umur. Dan sayangnya lagi, peraturan kesepakatan pengelolaan dana BOS sebagai dasar bisa mencairkan/mengelola dana BOS tidak bisa dibuktikannya.

Sementara menindaklanjuti sejumlah kepala sekolah yang belum memiliki NUKS (nomor unit kepala sekolah), diduga ada kesepakatan bersama dengan kepala dinas pendidikan. Sebab, tidak akan mungkin bisa cair, jika tidak ada persetujuan dari kadis.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Medan Tinjau Perajin Rotan dan Usaha Kerupuk Jangek

“Tidak bisa cair-lah kalau tidak ada persetujuan dari kepala dinas yang membawahi manajer BOS, itu kan sudah ada aturannya,” tukas Makmur Evendi yang dihubungi, Selasa (27/4),

Kepala SD 1102 Aek Buaton Kecamatan Aek Nabara Barumun, diketahui baru baru ini telah mencairkan dan dengan ketus mengatakan “Apa urusannya dengan pengelolaan BOS saya, terlalu sibuk kalian,”

Sementara kepala dinas pendidikan kabupaten palas, Hj Rosida Pulungan menanggapi pernyataan kepala sekolah Aek Buaton tersebut membantah adanya aturan kesepakatan antara kadis dengan kepala sekolah.

BACA JUGA:  Bupati Sergai Sampaikan LKPJ Tahun 2020 di Rapat Paripurna DPRD

Hanya saja, menurut Rosida, ada wacana pemerintah pusat memberikan kelonggaran waktu untuk memiliki NUKS hingga 21 Juni 2021. Anehnya, saat disinggung bukti aturan itu, hingga apa dasar pencairan dana BOS bagi kepala sekolah yang belum mempunyai NUKS, kadis tak bisa membuktikannya. Malah buru-buru mengakhiri komunikasi dengan alasan ada rapat urgent.

“Udah dulu ya, ada rapat pembahasan penting ini, ya,” sebutnya memutus komunikasi. (SS)

Komentar

News Feed