MEDAN – realitasonline.id | Wali Kota Medan Bobby Nasution mencopot Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi.
Pencopotan itu terjadi karena Wali Kota Medan kecewa dengan kinerja Kepala Dinas Kesehatan sebab dr Edwin Effendi dianggap tak merespons perintah Wali Kota Bobby terkait perbaikan penanganan masalah Covid-19 di Kota Medan.
“Benar, sudah dicopot, sudah selalu kita ingatkan masalah Covid, sudah disampaikan berkali-kali,” kata Bobby Nasution, Jumat (23/4/2021).
Menurut Wali Kota Medan penyelesaian masalah kesehatan terutama Covid-19 merupakan program utama Pemko Medan. Bahkan setelah dilantik beberapa waktu lalu, Bobby sudah mengingatkan jajarannya agar fokus di masalah kesehatan.
“Covid ini penyelesaiannya adalah program utama kita juga. Kemarin juga beberapa hari setelah saya dilantik kita sama-sama tahu masalah kesehatan ini terus menggunung dan menumpuk,” ujarnya.
Bobby pun mengaku selalu meminta Kepala Dinas Kesehatan Medan Edwin Effendi agar melakukan perbaikan untuk penanganan Covid-19.
“Saya selalu meminta Dinas Kesehatan melakukan perbaikan, mulai dari pendataan sampai penanganan. Tapi itu pun belum bisa juga,” sebutnya.
Wali Kota ingin memastikan Covid-19 tak lagi menjadi momok di Kota Medan. Meski saat ini ibu kota Provinsi Sumut ini telah memasuki zona orange atau risiko sedang, Bobby ingin Medan secepatnya bebas dari penularan virus corona.
Baca Juga: Polres Binjai Seser Lokasi Diduga Tempat Perjudian
Baca Juga: Wali Kota Medan Copot Lurah Sidorame Timur Ketahuan Sering Pungli Warga
“Kita harus bisa ke zona hijau secepatnya. Seluruh lingkungan di Kota Medan harus segera terbebas dari Covid-19,” papar Bobby.
Setelah pencopotan dr Edwin Effendi, Wali Kota mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kota Medan dijabat oleh Syamsul Nasution yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur RSUD Pirngadi.
Ditegur Gubernur Sumut
Beberapa hari sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution mendapat teguran dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait keramaian di Kesawan City Walk (KCW) yang dinilai telah melanggar aturan PPKM Mikro. Padahal, Kota Medan termasuk daerah yang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Terkait keramaian di KCW juga mendapat sorotan dari Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa pengunjung yang datang banyak tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti tidak menjaga jarak, diadakan pertunjukan Barongsai, dan ada kelebihan jam operasional.
Kawasan pusat nongkrong ini sempat buka hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan dalam aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Tidak Ada Jawaban
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendy yang dimintai keterangannya terkait pencopotan dirinya enggan menjawab. Saat dicoba konfirmasi ke Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane juga belum ada jawaban.
Untuk diketahui dr Edwin Effendy akan menjalani masa pensiun pensiun pada 15 Agustus 2021 mendatang. Sesuai ketentuan untuk eselon II masa tugas Kepala Dinas sampai batas usia 60 tahun.
Sepanjang karirnya, dr Edwin Effendy pernah menjabat sebagai Kepala BKKBN, Kota Medan, Dirut RSU Pirngadi Medan, dan posisi terakhir sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan. (AY)












Komentar