oleh

Pemko Medan Diminta Waspada Terkait Potensi Covid-19 dari TKI

MEDAN – realitasonline.id | Pemko Medan diminta bersikap waspada terkait kasus Covid-19 yang berpotensi naik dari TKI yang mudik ke Sumatera Utara khususnya Kota Medan.

Hal itu diungkapkan kepada Sekda Ir Wiriya Alrahman MM  saat mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dan Mitigasi Bencana Wilayah, Selasa (20/4/2021) di aula T Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu.

Rapat yang dipimpin Gubsu Edy Rahmayadi dan dihadiri Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo ini membahas soal potensi kenaikan kasus aktif Covid-19 akibat mudik dan repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam rapat yang juga diikuti oleh perwakilan kabupaten/kota di Sumut itu, Doni meminta Gubsu membentuk satgas khusus untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk Sumut.

BACA JUGA:  Jual 30 Butir Ekstasi Kepala Harimau, Abdul Dituntut 10 Tahun Penjara

Melalui Satgas khusus tersebut, Doni berharap penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dari kepulangan para WNI maupun PMI, baik yang secara resmi maupun yang dideportasi dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga: Pemko Medan Kampanyekan Masjid Mandiri Lewat Safari Ramadhan

Baca Juga: 71 Aliansi di Sumatera Utara Tolak Proyek Kota Deli Megapolitan

Satgas khusus ini, lanjutnya,  akan menjalankan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, PMI dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR.

BACA JUGA:  Pastor Paroki Santa Maria Tarutung Akui Pelaksanaan Ketahanan Pangan Bupati Taput

Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama 5×24 jam kendati hasilnya negatif. Kemudian setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan. Apabila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.

Dalam rapat itu, Doni juga mengingatkan tentang meningkatnya kasus aktif Covid-19 pasca Lebaran 2020 lalu. Karena itu, dia menekankan, agar masyarakat mematuhi kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tahan kerinduan pada kampung halaman agar tidak menimbulkan kenaikan kasus aktif,” ujarnya seraya mengatakan kenaikan kasus aktif selalu diikuti dengan kenaikan angka kematian pasien Covid-19 dan para tenaga kesehatan.

BACA JUGA:  Bandara Kualanamu Berlakukan Diskon Sewa 50 Persen

5 Tempat Karantina

Dalam rapat ini Gubsu mengatakan Pemprovsu melakukan penjagaan di gerbang pintu masuk untuk pembatasan mudik Lebaran yang mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Pintu gerbang yang dijaga antara lain Kota Pinang-Pekanbaru, Sibubuan-Pasar Pangararaian, Kotanopan-Bukittinggi, Sibolga-Singkil, Besitang-Aceh Tamiang, Pakpak Bharat-Subussalam, Lewe Palum-Kota Cane, dan Simpang Gambir-Sumbar.

Disebutkan pula untuk WNI yang tiba dari luar negeri, Pemprovsu memiliki 5 tempat karantina yakni Hotel Darussalam, De Paris, Raz, Griya, dan Saka.
Disampaikannya pula total kedatangan WNI dari luar negeri mulai 2 Januari sampai 18 April 2021 sebanyak 9.983 orang. (AY)

Komentar

News Feed