oleh

Pengedar Sabu Asam Kumbang Diciduk Polisi

MEDAN – Seorang pengedar sabu asam kumbang berinisial S (49) penduduk Jalan Keluarga, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang Medan, dibekuk Reskrim Polsek Sunggal, Selasa (13/4/2021) malam dari kediamannya.

Pasalnya, S diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu. Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 20,32 gram.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH membenarkan terkait penangkapan pengedar sabu asam kumbang tersebut.

BACA JUGA:  Dituding Potong Dana Desa 4 Persen, Apdesi Langkat Tempuh Jalur Hukum

Budiman juga mengatakan, keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat sekitar rumah tersangka yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba.

“S diamankan di rumahnya, saat digerebek pelaku pengedar sabu asam kumbang berupaya membuang bungkusan plastik klip yang disimpan di saku depan celana yang dipakainya,” kata Budiman kepada awak media di ruangannya, pada Rabu (14/42021) siang.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke 75 Kabupaten Asahan, Camat Kota Kisaran Barat Gotong Royong Massal

12 Tahun Penjara

Lebih lanjut diutarakan Budiman, perbuatan S yang membuang Narkoba itu diketahui petugas dan menyuruhnya untuk mengambil bungkusan. Setelah diperiksa, yakin adalah Narkoba jenis sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu yang diamankan itu milik temannya. Identitasnya kawannya sudah kita kantongi dan masih kita kejar,” tutur Budiman.

Selain sabu berat 20, 32 gram, polisi juga mengamankan barang bukti 1 timbangan digital, 1 sekop sabu dan 1 handphone warna hitam.

BACA JUGA:  Mahsin SH Hadiri Pembukaan PKL dan Susbalan GP Ansor Sumut

“Karena perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 aayat (1) UU Nomor 35 RI Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman yang sudah menanti tersangka,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed