oleh

Lagi Apes Naik Sepeda Motor Kantongi Sabu, Pria Tamatan SMP Diganjar 5 Tahun

MEDAN – Lagi Apes, Abdul Haris alias Haris (20), warga Jalan Marelan Raya Pasar I Rel, Gang Mawar, Lingkungan 7, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (7/4/2021), di Cakra 5 PN Medan diganjar pidana 5 tahun penjara.

Selain itu, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut juga kena hukuman pidana denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa yang lagi apes mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) bermohon agar majelis hakim meringankan hukumannya. “Mohon hukuman saya diringankan Yang Mulia. Saya menyesal dan janji tidak mengulanginya,” pinta Haris.

BACA JUGA:  Hakim Heran, Terdakwa ‘Suruhan’ Bupati Nonaktif H Buyung Kok Gak Didampingi PH?

Majelis hakim dengan ketua Hendra Sotardodo kemudian dalam amar putusannya menyatakan, karena dakwaan JPU dari Kejari Belawan alternatif, maka majelis berpendapat dakwaan kedua, Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terbukti di persidangan.

Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu lagi apes.

BACA JUGA:  Edarkan Sabu di Dusun Payanibung, Tanjung "Digulung" Polisi

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali. Serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Baik ya? Saudara terdakwa dan penuntut umum memiliki hak satu minggu untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Hendra Sotardodo.

Terdakwa Ketiban Apes

Sementara mengutip dakwaan JPU Roceberry Damanik, terdakwa Abdul Haris yang baru membeli sabu seharga Rp70 ribu, Selasa (4/8/2020), lagi ketiban apes.

BACA JUGA:  Jelang HUT Partai, Sekjen Gerindra Instruksikan Kader Pasang Bendera dan Spanduk Prabowo Presiden 2024

Tindak tanduk terdakwa yang mengendarai sepeda motor sekira pukul 19.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso KM 15,5, Lingkungan 7, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan tepatnya di Simpang Kantor, mencurigakan. Kemudian aparat patroil King Serse dari Polsek Medan Labuhan menyetop terdakwa.

Dalam pengeledahan, petugas menemukan satu paket klip plastik tembus pandang, berisi kristal putih seberat 0,13 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed