oleh

Bupati dan Wakil Bupati Karo Temui Kemen LHK di Jakarta Terkait Kawasan TMKH 480 Ha

NASIONAL – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan Wabup (Wakil Bupati) Cory Sriwaty Sebayang menemui Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kemen LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc, Jumat sore (26/3/2021), di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Menurut Terkelin, kedatangannya dengan sejumlah OPD terkait ke Kemen LHK, ingin konsultasi terkait Lahan Usaha Tani (LUT) yang masuk dalam kawasan TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) seluas 480 hektar. Yakni sesuai SK Menteri LHK, peruntukannya adalah bagi pengungsi Erupsi Gunung Sinabung.

Namun, ujar Bupati, realita di lapangan masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek dan sejumlah luas LUT masuk dalam kawasan TMKH 480 hektar menjadi polemik. Pasalnya masyarakat desa mengaku hutan seluas 260 ha, bagian dari kawasan 480 ha, milik Hutan Adat Desa Pertibi. Katanya di Kemen LHK

Wewenang Pemkab Karo

Menyahuti hal tersebut, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kemen LHK Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc, menyebutkan terkait TMKH 480 ha yang sudah ada SK Menteri Kehutanan tidak bisa lagi ada pelepasan peruntukan bagi siapa pun.

BACA JUGA:  Hj Alida, SH, MHum Dipercaya Jadi Plt Sekretaris DPRD Medan

“Jadi ‘clear and clean’. Itu jelas sudah kewenangan Pemkab Karo. Pihaknya pun tidak bisa berikan opsi. Kecuali di luar kawasan TMKH 480 ha. Silahkan Pemkab Karo ajukan surat, kalau ingin berikan ke masyarakat. Nanti akan saya koordinasikan dengan Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan),” katanya.

Sedangkan kawasan hutan yang luasnya 480 ha, harus ada pembentukan Tim Gakkumdu dalam menjalankan program pemerintah. Kemudian, kalau ada masyarakat yang klaim, sah-sah saja. Maka sebaiknya cari opsi, pelepasan hutan di luar peruntukan TMKH 480 ha. Kata Bupati di Kemen LHK

BACA JUGA:  Sesuai Komitmen Gubernur dan Wagub, Angka Covid-19 Sumut Terkendali dan Stimulus Ekonomi Berjalan

Sementara itu, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang sepakat dengan Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc. Bahwa itu urusan Pemkab Karo sesuai ketentuan. Serta akan menggalang kembali,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed