oleh

Kejari Sibuhuan Berikan Penyuluhan Hukum dan  Edukasi Penggunaan Dana Desa

PALAS – Siberindo.co | Dalam rangka mendorong kemajuan daerah dan bersih dari tindakan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Padanglawas (Palas) memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat  Ulu Barumun,Kamis  (1/4/2021). Dihadiri Kadis Pemerintah Desa dan Masyarakat (PMD ) Budiman Nasution ,Inspektorat ,Ramlan Lubis dan  peserta dari unsur pemerintah desa termasuk  Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se Kecamatan Ulu Barumun.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dibuka langsung oleh Camat Ulu Barumun ,Muktar Lufti Nasution diwakili Sekcam Damhuri Daulay .S.Pd.

BACA JUGA:  Dugaan Jaksa Asahan Minta Uang di Proses Perkara, Terpidana Bantah

Pemateri tentang penyuluhan hukum disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Palas, Teuku Herizal SH MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas , Teuku  Herizal SH MH melalui  Kasi Intel, Husudungan P Sidahuruk SH mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk mengedukasi pemerintah desa terkait hukum. 

Dengan tujuan agar penggunaan anggaran Dana Desa (DD) sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,kata Husudungan Parlin Sidahuruk.

Ditambahkan Parlin , penerangan dan penyuluhan hukum ini bagian dari langkah preventif atau pencegahan oleh kejaksaan, dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa yang dilaksanakan oleh kepala desa.

BACA JUGA:  Masyarakat Apresiasi Polres Labuhanbatu

Dengan demikian lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibuhuan , penyuluhan hukum ini dilaksanakan agar apa yang menjadi program pembangunan di desa dapat berjalan sesuai aturan dan kebutuhannya,ujarnya ,Jumat (2/4/2021) di Sibuhuan.

Kasi Intel juga menambahkan, pihaknya tidak akan pandang bulu jika tindakan preventif melalui penerangan hukum telah dilakukan. Namun masih terdapat kepala desa yang menyalahi aturan, maka pihaknya akan memproses hukum sesuai aturan ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Tersangka Lakalantas Berdamai dengan Korban, Kejari Belawan Berikan Restoratif Justice

Camat Batang Ulu Barumun , Mukhtar Lufti Pangihutan Nasution melalui Sekcam Damhuri Daulay  berharap apa yang telah dilakukan oleh kejaksaan ini, dapat berjalan dan membantu pemerintah desa agar dapat fokus dalam menjalankan program pembangunan didesa yang menyentuh kepentingan masyarakat.

”Dengan adanya penerangan hukum ini, pemerintah desa selaku pengguna anggaran juga dapat terbantu dalam menjalankan setiap program pembangunan desa dan terhindar dari tindakan korupsi, sesuai yang diharapkan, ”ungkap Damhuri.(mitanews.co.id ).

 

Komentar

News Feed