oleh

Terapkan Tilang Elektonik, Polda Jateng Pasang Kamera ETLE di 27 Lokasi

SEMARANG – realitasonline.id | Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar konferensi pres, usai mengikuti launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap I dan penandatanganan nota kesepahaman penegakan hukum bidang lalu lintas serentak secara nasional, Selasa, (23/3/21)

Kapolda Jateng mengatakan, bahwa tilang elektronik ini diberlakukan, guna menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Ada 27 kamera stasioner ETLE yaitu 21 CCTV dan 6 Speedcam yang sudah terpasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas..Pemberlakuan Tilang Elektronik atau ETLE ini bertujuan untuk mendidik masyarakat, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

“Sudah terpasang stasioner kamera ETLE di wilayah hukum Polda Jateng sebanyak 27 titik, kedepannya akan kita tingkatkan lagi menjadi 50 titik. Para pelanggar aturan lalu lintas akan terekam dan ditilang elektronik, kemudian pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)” kata Kapolda Jateng

BACA JUGA:  Jadwal MotoGP Portugal 2021

Kapolda menjelaskan, berbagai pelanggaran yang dimaksud seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), menggunakan Handphone saat berkendara, melawan arus, menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam.

“Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK. Namun, jika tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya,” imbuhnya.

Menurut data Ditlantas Polda Jateng, kamera CCTV ETLE yang sudah terpasang yaitu: di Semarang ada di 3 titik, terdiri di Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso. Demak, di Traffic Light Bogorme. Pati terdapat dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani

BACA JUGA:  Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH Dukung Latsitarda Nusantara XLI 2021 di Karo

Sedangkan untuk di Surakarta ada enam titik, yaitu di simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu. Klaten, dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.

Untuk di Kabupaten Karanganyar, simpang 3 Nglano. Wonogiri, simpang 4 Ponten. Kebumen, simpang 5 Kebulusan. Cilacap dua titik, simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun. Purbalingga (simpang 4 Terminal).

Sementara itu, untuk Speedcam ETLE ada di daerah Klaten dua titik, yakni Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten. Boyolali ada dua titik, yakni Jalan nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali, dua Jalan nasional Solo- Boyolali. Dan di Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.

BACA JUGA:  Kodrat Targetkan Medan Lahirkan Atlet Tarung Derajat

Disebutkan hari ini jumlah data pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE dan masuk data RTMC Polda Jateng, ada 3200 pelanggar.

Pada kesempatan yang sama, Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan, Pemrov Jawa Tengah sangat mendukung Program Tilang Elektronik atau ETLE yang dilauncing hari ini. Menurut Ganjar program ETLE yang diterapkan Polri ini, sangat baik sekali.

“Ini bukan jebakan Batman, ini sebuah program yang harus dilaksanakan dan di patuhi masyarakat. Untuk itu, kepada masyarakat jangan melanggar ETLE Lo ya, nanti dikirim surat cinta dari kepolisian,” ujar Ganjar. (KYD)

Komentar

News Feed