MEDAN – Tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Rabu (17/3/2021) Kejaksaan Negeri melakukan eksekusi terhadap Direktur CV Indoprima Heri Nopianto (36). Yakni, terpidana empat tahun penjara terkait perkara korupsi.
Yakni kegiatan pengadaan buku perpustakaan dengan anggaran dari Satuan Kerja Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumatera Utara TA 2014 yang di limpahkan ke CV Indoprima.
Demikian update data dari Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Asintel Bondan Subroto.
Sang Direktur Cv Indoprima Warga Kota Bojonogoro, Provinsi Jawa Timur itu menyerahkan diri dengan berangkat ke Medan dan dijemput oleh tim jaksa selaku eksekutor ke Bandara Kualanamu.
Berkas Terpidana
Setelah melengkapi berkas-berkas administrasi, imbuh Bondan, tim dari Kejari Medan kemudian membawa terpidana Direktur CV Indoprima Heri Nopianto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pancur Batu untuk dilakukan eksekusi atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA-RI).
Putusan MA RI No. 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 1 Juli 2019, terpidana Heri Nopianto telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang telah berkekuatan tetap.
Selain pidana empat tahun penjara, Direktur CV Indoprima Heri Nopianto juga dapat hukuman denda Rp200 juta. Subsidair enam bulan kurungan.
Sementara informasi lainnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Medan Heri Nopianto mendapatkan vonis satu tahun. Serta denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak terbayar harus ganti dengan pidana kurungan satu bulan. Kerugian keuangan negara mencapai Rp427,2 juta.
Di tingkat Pengadilan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar