oleh

Diancam 5 Tahun Pidana, 2 Pelaku Pemalakan Ngaku untuk Beli Rokok

ASAHAN – realitasonline.id | Polres Asahan lakukan press rilis terhadap dua pelaku pemalakan dan pelemparan kaca truk di Jalinsum Aek Ledong, Kabupaten Asahan yang sempat viral di media sosial diancam pidana 5 tahun 6 bulan sesuai pasal 170 ayat 2 ke 1e jo pasal 55,56 KHUPidana.

“Kasus seperti ini menjadi kasus yang sangat intens, karena dinilai bisa sangat mengganggu kambtibmas. Maka itu kami serius menanggani kejahatan perusak barang secara beramaan ini,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Kapolres Asahan didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan, kedua tersangka Eko Bambang Sitorus (37) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dan Agustian Pohan (20) warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura sudah sering melakukan kejahatan tersebut di daerah Labura.

BACA JUGA:  Tidak Disediakan Sarapan, Seorang Pemuda di Taput Pukuli Ibu Kandung Hingga Tewas

“Untuk Asahan baru pertama ini. Aksi mereka lebih banyak di Labura,” ucap Kapolres.

Sebelumnya kedua pelaku ditangkap secara terpisah. Penangkapan pertama kepada Eko di sebuah gubuk perladangan, di Kabupaten Toba Sumatra Utara. Eko di berikan tindakan tegas terukur. Kemudian hari berikutnya Reskrim Polres Asahan dan Labuhan Batu menangkap Agustian di rumah kelurganya.” Kerugian sekitar Rp 2 jutaan. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor dan batu sebagai alat lempar,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:  DPRD Medan Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi

Pemalakan dilakukannya hanya untuk kebutuhan beli rokok, karena kesal hanya diberikan Rp 5.000. Pelaku pelemparan Agustian melempar kaca mobil truk untuk menakut-nakuti supir truk, ungkap eko kepada awak media. (ES)

Komentar

News Feed