oleh

Polres Magelang Berhasil Ungkap Kasus Pembacokan Kurang dari 24 Jam

MAGELANG – realitasonline.id | Seorang pria di Magelang harus merenggang nyawa setelah dibacok oleh kakak iparnya sendiri, pada Kamis (18/3/2021). Kasus ini telah ditangani oleh Polres Magelang.

Dalam keterangan pers Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengungkapkan, pelaku mengaku kesal dengan korban karena telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung korban.

Pelaku berinisial BN (24) seorang petani  yang beralamat di dusun Gembongan RT 03 RW 06 desa Temanggung Kabupaten Magelang. Sedangkan korban Muhamad Solahudin (18) beralamat di desa Ngadiwongso RT 04 RW 03 Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:  Pembangunan Drainase di Jalan STM Ujung Diprotes Warga, Tak Ada Plank dan Robohkan Tiang Listrik

“Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku terlibat cek cok di rumah korban saat pelaku baru pulang dari pasar. Pelaku menjumpai istrinya sedang di cekik korban, lalu pelaku melerai.” terang Kapolres.

Setelah itu korban  keluar rumah  memanggil ibunya dan pamannya namun sekitar 5 menit kemudian korban kembali  dan masuk ke rumah (TKP). Tidak lama kemudian tersangka mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya meminta tolong.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu Masuk DPO, IS Diciduk Dari Rumahnya

Saat menghampiri istrinya, pelaku melihat istrinya sedang di pukuli oleh korban di bagian bahu dan kepalanya yang menghadap ke tembok.

Selanjutnya tersangka langsung  membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak satu kali dan membacok kepala belakang sebanyak tiga kali. Selanjutnya korban mencoba menyerang balik dengan menarik krah baju tersangka dengan tangan kanannya dan saat itu pelaku membacok  tangan kanan korban sebanyak satu kali.

BACA JUGA:  Oknum Guru Predator Seks di Bojonegoro Setubuhi 3 Model

“Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung Jawa Tengah.” jelas Kapolres

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (KI)

Komentar

News Feed