oleh

Preman Kampung Diciduk Unit Pidum Polres Langkat

STABAT – realitasonline.id | Team unit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat ringkus seorang preman kampung bersenjata tajam yang kedapatan melakukan aksinya mengompas atau melakukan Pungutan liar (Pungli) terhadap mobil truk yang melintas dijalan lintas Sumatera pada Selasa (16/3/2021).

Salah seorang supir truk angkutan barang yang kerap melintas dijalinsum kepada  Wartawan mengatakan, dirinya sering dihadang oleh orang tak dikenal menyuruh menghentikan secara paksa truk yang dikemudi nya.

Selain itu, dirinya juga sering mendapat ancaman dari orang tak dikenal saat meminta sejumlah uang dengan paksa, dan juga sering mengalami lemparan batu dari preman kampung tersebut, jelas supir truk.

BACA JUGA:  Terkait Persekusi Pembubaran Kuda Kepang, Polrestabes Medan Tahan 10 Orang

Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram Candra, SH, Rabu (17/03/2021) membenarkan penangkapan seorang pelaku pungli berinisial MAB alias Amin (19) warga gang syeh Yusuf, lingkungan VII, Kelurahan Pekan Tanjung pura, Kecamatan Tanjung pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara

Tersangka MAB diringkus pada saat melakukan aksi pungli nya dengan cara mengejar dan menghentikan paksa truk yang melintas dijalinsum tepat nya di wilayah gebang, Tanjung pura dan Hinai, sekira pukul 23.00 wib.

BACA JUGA:  Polres Langkat Amankan 8 Kurir Narkoba

Team unit Pidum Polres Langkat melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan banyak nya keluhan keluhan para masyarakat yang melihat aksi preman kampung melakukan aksi punglinya, sehingga membuat masyarakat merasa resah.

Selain itu, kata Iptu Bram Candra, pihaknya juga telah banyak mendapat informasi atas keluhan para supir truk yang melintas dijalinsum, yang kerap mengalami pengancaman dan pemaksaan harus memberikan sejumlah uang kepada preman kampung tersebut.

Lanjut Iptu Bram Candra, tersangka MAB dikenal sangat ganas dalam melakukan aksi punglinya, kerap melakukan pengancaman dikala meminta uang kepada para supir yang menjadi korban nya.

BACA JUGA:  Polres Asahan Amankan Tenaga Honorer Pencuri HP di Rumah Dinas Bupati

Tersangka MAB sempat memaksa supir truk agar memberikan uang preman sebesar 100 ribu rupiah, namun supir truk belum sempat memberikan uang tersebut.

Dari kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, satu bilah pisau tajam, dan satu arit, selanjutnya tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum.lebih lanjut, selain kejahatan pungli, terhadap tersangka dikenakan undang undang darurat, ucap Kanit Pidum. (MA)

Komentar

News Feed