oleh

Kasus Putus Tangan di Abdya ke Meja Hijau, YARA Dampingi Tersangka

BLANGPIDIE – realitasonline.id | AB (65) tersangka dalam kasus putus tangan seorang perawat yang bertugas di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Aceh Barat Daya (Abdya) sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu, mulai mengikuti persidangan di  meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie. Dimana, dalam kasus tersebut Erisman, SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menjadi kuasa hukum tersangka.

Kepada wartawan, Rabu (17/3), Erisman SH mengatakan, kalau perkara ini sudah menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tersangka AB (65) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Susoh, dilaksanakan secara visual dalam upaya menerapkan prokes Covid -19.

Tersangka AB didampingi berdasarkan surat penetapan dengan Nomor Perkara : 12/Pid.B/2021/PN Bpd ditetapkan di Blangpidie tanggal 10 Maret 2021.

Pendampingan hukum yang diberikan oleh YARA untuk memaksimalkan hak-hak hukum tersangka terpenuhi.  Dia berharap semoga diakhir kasus ini tersangka AB bisa dibebaskan dari tuntutan. Karena mengingat ini bukan kasus yang disengaja, melainkan kecelakaan kerja, ditambah lagi usia beliau sudah memasuki usia senja.

Seperti diketahui, Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi dalam jumpa pers di halaman Mapolres setempat Selasa (5/1) lalu mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya di tempat kejadian perkara (TKP) terungkap bahwa kasus tersebut murni terjadi karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat yang kemudian meninggal dunia. Kasus tersebut dilakukan oleh seorang pekebun AB (65) warga Desa Ujung Padang Kecamatan Susoh kabupaten setempat tanpa unsur kesengajaan.

BACA JUGA:  Batal Kencan, Wanita Ini Malah Kuras Harta Calon Pelanggannya

Berdasarkan keterangan awal dan juga pengakuan AB, insiden itu bermula saat dia melakukan pembersihan rumput di kebun yang rencananya akan ditanami kacang tanah. Saat membabat rumput dengan menggunakan mesin pemotong rumput dimaksud, tanpa sengaja mata mesin pemotong rumput terlepas yang kemudian terbang ke dua arah yang berbeda. Satu bagian mata pemotong rumput itu terbang ke arah yang hingga saat tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan bagian satunya lagi terlepas dan terbang mengenai tepat di lengan sebelah kanan korban yakni Anna Mutia yang menyebabkan tangan korban putus total.

BACA JUGA:  Terpidana 1,6 di Kejati Jabar, U Syaf Diciduk Tim Tabur Kejagung

Akibat insiden itu, Anna Mutia tutup usia di ruang ICU Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh setelah menjalani berbagai upaya penanganan medis. (ZAL)

Komentar

News Feed