oleh

4 Kali Pula Mangkir, PH Mohon Hakim Perintahkan JPU Nova Jemput Paksa Suami Terdakwa

MEDAN – Tim penasihat hukum (PH) Marianty (41), terdakwa perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik Jemput Paksa lewat akun Facebook (FB) dan Instagram (Ig) memohon agar majelis hakim dengan ketua, Denny Lumbantobing, mengeluarkan perintah, agar JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova menjemput paksa suami klien mereka ke persidangan.

“IntErupsi Yang Mulia. Kami mohon agar Yang Mulia memerintahkan saudara penuntut umum agar melakukan upaya paksa menghadirkan suami klien kami di persidangan. Yang bersangkutan merupakan saksi fakta agar perkaranya terang benderang,” katanya.

“Sebab menurut saksi korban pada persidangan sebelumnya (Pinktjoe Josielynn), suami klien kami mengaku berstatus duda harus di jemput paksa. Hal itu akan kami konfrontir langsung kepada yang bersangkutan Yang Mulia,” kata Sukiran didampingi Leden Simangunsong dan Panca Indra Yusani, Rabu (10/3/2021) di Cakra 9 PN Medan.

BACA JUGA:  576 CPNS Akan Bertarung Dalam Ujian SKB Isi 261 Formasi di Pemkab Karo

Sukiran menyampaikan intErupsi tersebut, menyusul jawaban Meily Nova atas pertanyaan Hakim Ketua Denny Lumbantobing. Yakni yang menyatakan, saksi Jeenri (juga suami terdakwa-red) sudah empat kali dapat panggilan secara patut. Namun berhalangan hadir alias mangkir di persidangan harus di jemput paksa.

“Mohon keterangannya (Jeenri) dibacakan saja sesuai BAP ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sumut Yang Mulia,” kata Nova. Namun Denny Lumbantobing menolak permintaan tersebut.

“Cobalah lakukan pemanggilan sekali lagi,” timpal Denny. Lalu Nova menjawab dengan menganggukkan kepala.

Terdakwa Sempat Curiga

Sementara sebelumnya, penuntut umum menghadirkan dua saksi yakni Mery dan Leni. Mery mengaku, semula sempat dicurigai terdakwa Marianty seolah ada hubungan istimewa dengan Jeenri, suami terdakwa.

BACA JUGA:  Idul Adha 1442 H, Kejati Sumut Salurkan 9 Sapi dan 2 Kambing

“Iya. Waktu itu dia curiga sama Saya. Dikiranya saya ada hubungan istimewa dengan suaminya,” urai saksi sembari menoleh terdakwa yang duduk di belakangnya jemput paksa.

Fakta lainnya terungkap, saksi dan Jeenri masuk dalam Grup WhatsApp (WA) sesama alumni satu sekolah.

“Dia (Jeenri) ada posting foto berduaan dengan perempuan bernama Pinktjoe Josielynn. Foto mereka berdua jalan-jalan ntah ke mana gitu. Iya Pak Hakim. Saya share foto-foto itu ke Marianty. Saya mau buktikan ke dia (terdakwa) kalau suaminya itu dekat dengan perempuan mana,” urainya menjawab pertanyaan Denny Lumbantobing.

BACA JUGA:  Perkara Korupsi Rp2 M SLB Negeri Desa Onowaembo, Hakim: Ini Macam Tempat ‘Jin Buang Anak’

“Belakangan saya dan dia (terdakwa) menjadi akrab. Foto yang saya kirim itu juga yang diposting Marianty di akun Instagram (Ig) dan Facebooknya (FB) besoknya. Capture foto Jeenri sama Josielynn aja. Habis foto itu memang ada keterangan lain saya kirim ke WA Marianty kalau perempuan itu janda. Bukan capture foto yang ada tulisannya bangunkan harimau tidur atau jual laki,” urainya menjawab pertanyaan Hakim Anggota Mery Donna Pasaribu.

Sementara saksi lainnya, Leni menerangkan, postingan terdakwa tersebut sempat menjadi buah bibir di kalangan komunitas mereka kebetulan Etnis Tionghoa.

Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed