oleh

Dituntut Pidana Mati, Kurir 240 Kg Ganja M Ricky Alias Kibo Malah Sempat Tersenyum

MEDAN – Tidak ada hal meringankan, Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47), warga Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (9/3/2021), kena tuntutan pidana mati.

JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi dalam amar tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 240 kg.

Terdakwa Pidana Mati Tersenyum

Sementara usai pembacaan tuntutan, terdakwa Pidana Mati yang mengikuti persidangan secara daring lewat video call ponsel tampak masih bisa tersenyum.

Melihat sikap tidak biasa dari terdakwa itu sempat mengundang senyuman terkesan ketir dari Hakim Ketua Jarihat Simarmata. Sikap terdakwa tersebut langsung membuat majelis heran.

BACA JUGA:  Lantik 54 Pejabat Administrator, Bupati Sergai Sampaikan 5 Pesan Penting

“Kamu dituntut dengan hukuman pidana mati,” ujar Jarihat Simarmata.

Persidangan pun akan berlanjut, Selasa depan (16/3/2021) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh terdakwa.

Pengembangan Kasus

Tim SatresNarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas informasi yang dapat dari masyarakat. Petugas mendatangi rumah terdakwa pidana mati Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, Jumat (15/5/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kemudian polisi langsung masuk ke rumah terdakwa melakukan penggeledahan. Selanjutnya, petugas menemukan 240 bungkus masing-masing seberat satu kg per bungkus dari dalam kamar terdakwa,

BACA JUGA:  DPD Granat Sumut Sampaikan Apresiasi Kepada Kejati Sumut

Dalam proses interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kg-nya dan menurut rencana akan dijual kembali.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta Barang Bukti,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed