Penggunaan tanah timbun tersebut diperuntukan penimbunan pekerjaan proyek nasional pembangunan jalan tol seksi Binjai – Pangkalan Brandan (58 Km) yang mencakup wilayah kota Binjai, Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.
“Berdasarkan amatan kami di lapangan para sub kontraktor pelaksana proyek penimbunan jalan tol khususnya yang berada di zona 1 dan zona 2, sebagaimana tersebut menggunakan/membeli material tanah uruk di lokasi Quarry yang diduga tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal),” kata Ketua FRONAS Langkat Dhevan Efendi Rao SH SPd kepada wartawan, pada Jum’at (12/3/2021) sekira Jam 09.40 WIB melalui telepon selulernya.

Dhevan juga mengatakan, adanya aktivitas penambangan tanah uruk ilegal tersebut selain menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, kegiatan ini jelas-jelas merupakan perbuatan dugaan melanggar hukum yang merugikan negara. Dalam hal ini terjadinya pengemplangan retribusi yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Langkat.
Aktivitas yang melanggar hukum tersebut diduga dilakukan oleh satu perusahaan sub kontraktor PT HKI yaitu oknum perusahaan PT AP3, di bawah pimpinan berinisial EA (49).
“Kami dari FRONAS Kabupaten Langkat berkewajiban untuk ikut serta dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia, dalam upaya percepatan pembangunan nasional serta melakukan pencegahan terhadap dugaan indikasi KKN serta penyimpangan yang dilakukan oleh oknum–oknum pelaksana proyek yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Dhevan.
Lanjut Dhevan, kami mohon kepada Kapolda Sumut yakni Penyidik Poldasu untuk menindaklanjuti hasil temuan kami tersebut. Sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melakukan penyelidikan serta menindak tegas oknum pelaku usaha penambangan galian tanah uruk ilegal.
“Sehingga program nasional Presiden RI Ir Joko Widodo dapat terlaksana dengan baik tanpa tercedrai, dan kami senantiasa mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Dhevan.
Sementara oknum sub kontraktor PT. AP3 di bawah pimpinan berinisial EA saat dimintai konfirmasi wartawan pada beberapa waktu lalu tentang izin penambangan galian C di Desa Buluh Telang melalui pesan Whatsapp mengatakan untuk melihat izinnya ketemu.
“Pak, kalau mau lihat besok kita ketemu di Stabat,” jawab pesan WhatsApp nya. (AA)












Komentar