oleh

Sumanggar: Pelajar Harus Hindari Radikalisme dan Tak Langgar UU ITE

MEDAN-Para pelajar diingatkan untuk tidak radikalisme dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam aktivitasnya.

Demikian arahan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH, Rabu (10/3/2021) Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan, Sumut. 

Acara digelar di salah satu Ruang Guru  dan dibatasi hanya dengan 20 orang siswa dan tetap menjaga jarak, mencuci tangan dan Memakai Masker sesuai program Pemerintah mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

BACA JUGA:  Pemko Medan Tertibkan, Bangunan Bermasalah di Kecamatan Medan Johor

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian didampingi Kasubsi Penkum Dina Silalahi  Membuka acara Luhkum tersebut didampingi Jaksa Fungsional Ghufran Tanjung, Ernawati Barus dan pemateri Juliana PC Sinaga .

Mereka disambut oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Medan, Suprayitno SPd MSi serta Wakil Kepala Sekolah dan beberapa orang guru pendamping. 

Penyuluhan Hukum di SMA N 5 Medan membawakan topik Materi tentang Radikalisme dan UU ITE. 

BACA JUGA:  PU Medan Bungkam, Tak Ada Plank dan Kerjaan 'Asal Jadi', Kontraktor Aspal Jalan A Sani Muthalib Seakan Tantang Bobby

Adapun tujuan diadakannya Penyuluhan Hukum ini untuk memberikan pembelajaran terhadap siswa agar menjauhi Paham Radikalisme dan tidak mengikuti ajaran ajaran yang menyimpang dari aturan Ketentuan Pemerintah. Sesuai Motto prgram Jaksa Masuk Sekolah ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’.

Setelah penyampaian Materi penyuluhan hukum  dilanjutkan Tanya Jawab dari siswa siswi kepada Narasumber serta dilanjutkan pemberian bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMAN 5 Medan.

BACA JUGA:  Perjuangan Sarianto Cs Ubah Danau Mati Jadi Sumber Pemasukan Bagi Warga Sekitar

Kepala Sekolah SMAN 5 Medan memberikan plakat ucapan terimakasih dan diakhiri dengan acara foto bersama. (PS/IRFANDI)

Komentar

News Feed