oleh

Jual Sabu ke Anggota Polri Lagi Nyamar, Chandra Dibui 6 Tahun

MEDAN – Diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjual narkotika Golongan I jenis sabu belakangan diketahui kepada aparat kepolisian yang lagi melakukan penyamaran seolah calon pembeli, Chandra Wijaya (33) dalam persidangan secara daring, Rabu (3/3/2021), di Cakra 3 PN Medan dibui enam tahun.

Selain itu, majelis hakim dengan Ketuai Sayed Tarmizi juga menghukum warga Jalan Cahaya Gang Kecil, Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

Sayed dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Rosinta. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

BACA JUGA:  Polsek Medan Kota Tegur 15 Tempat Nongkrong di Multatuli

Tidak diketahui apa saja menjadi hal memberatkan maupun meringankan pada diri terdakwa Chandra Wijaya. Karena suara hakim ketua saat membacakan vonis tidak terdengar jelas.

“Kamu divonis 6 tahun penjara. Bagaimana? Terima, pikir-pikir atau banding?” kata Sayed dengan nada agak lebih keras sembari memegangi telepon seluler (ponsel) saat video call dengan terdakwa Chandra Wijaya yang di ancam dibui 6 tahun.

Sebaliknya, justeru suara terdakwa tidak kedengaran jelas menjawab pertanyaan hakim ketua. Sedangkan JPU Rosinta menyatakan terima atas vonis enam tahun penjara tersebut.

BACA JUGA:  Pengelolaan TPU dan Sampah Dipertanyakan

Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Rosinta pada persidangan lalu meminta agar terdakwa penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. Subsidair tiga bulan penjara.

Nyamar Beli Sabu

Dua personel DitresNarkoba Poldasu Abi Sulaiman Ritonga dan saksi Jos Pahala Simarmata, Jumat (25/9/2020) sekira pukul 17.00 WIB melakukan pengembangan atas laporan masyarakat ke Jalan Cahaya Gang Kecil, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dengan menyamar sebagai pembeli.

BACA JUGA:  Gula Kristal Putih Tak Sesuai SNI, BBPOM Medan Akan Perintahkan Direcall Produsen

Saksi polisi seolah mau membeli sabu paketan dengan harga Rp200 ribu. Terdakwa kemudian memasukkan sabu ke dalam dua bungkus plastik klip tembus pandang. Ketika hendak menyerahkan sabu tersebut, kedua saksi langsung membekuk terdakwa dibui 6 tahun.

Petugas kemudian menggeledah isi dompet terdakwa dan ditemukan tiga bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, 150 lembar plastik klip kosong, 2 timbangan digital warna hitam dan telepon seluler (ponsel) terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku kalau sabu,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed