oleh

Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Ditangkap saat Transaksi

MEDAN – MR (34), warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, tak berkutik ketika disergap petugas Direktorat ResNarkoba Polda Sumut, Kamis (26/8/2021) malam.

Sebab, dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan hendak melakukan transaksi dengan petugas kepolisian di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari nformasi tentang adanya seorang pria berinisial W warga Aceh, dapat menyediakan sabu-sabu.

BACA JUGA:  Pengalihan Dana Penanggulangan Covid 19 di Padangsidempuan Dinilai Pemerhati Hukum Salahi Aturan

“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” kata Hadi, Selasa (31/8/2021).

Saat ini, sambung Hadi, pihaknya tengah menyelidiki dan memburu keberadaan Wanda. Sebab, tersangka MR menyebut sabu tersebut milik W.

Karena itu, petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi menghubungi W untuk memesan sabu seberat 10 Kg dengan harga 3,4 miliar.

BACA JUGA:  Diduga Gelapkan dan Tipu PT Bankaero Indonesia, Syarifah Fatimah Dilaporkan ke Polrestabes Medan

“Dalam proses negosiasi itu disepakati lokasi transaksi di Tebingtinggi,” terang Hadi.

Tersangka kemudian datang mengendarai mobil Avanza putih BK 1151 PN. Tapi, tersangka seorang diri, W tidak ikut.

“Yang mengantar sabu itu orang suruhannya (kurir),” sebut Hadi.

Barang bukti 10 Kg sabu terdiri 5 merek daguanyin dan 5 guanyingwan disita polisi.

Kepada polisi, tersangka mengaku disuruh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjungbalai untuk mengantarkan sabu tersebut.

BACA JUGA:  Ayo Tingkatkan Transaksi e-Parking, Pemko Medan Siapkan Hadiah Sepeda Motor dalam Kegiatan Gebyar Ramadhan

“Kita masih mengembangkan kasusnya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke kantor DitresNarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (OM-dedi)

 

 

Komentar

News Feed