oleh

Dua Curanmor Diciduk Tekab Polsek Medan Area

Medan – Personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Poksek Medan Area, berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (29/7/2020) kemarin, di lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang dimaksud yakni, Zaky Muabarak alias Keling alias Zulfi (32) warga Jalan Brigjen Katamso Gang. Alfajar Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dan May Angga Nasution (21) warga Jalan Garu 3 No. 121 Kelurahan Tanjung Sari Indah, Kecamatan Medan Amplas.

Polsek Medan Area Terima Aduan Korban

Pata tersangka diringkus setelah korbannya M. Agung Reeli Purnomo (28) warga Jalan Eka Suka IV No. 16 E Lingkungan 13 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, dengan Laporan Polisi No.: LP/494/K/VII/2020/SPK Sektor Medan Area, Minggu Tanggal 12 Juli 2020.

Informasi yang dihimpun Kamis (30/7/2020) menyebutkan, kejadian yang dilakukan kedua tersangka Kamis (9/7/2020) siang sekira pukul pukul 12.30 wib. Dimana korban seorang diri berangkat dr rumahnya dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna magenta hitam BK 4631 AGV, menuju percetakan Sentosa Jalan Laksana No. 75 Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area, untuk mengambil spanduk yang sudah di pesannya.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Minta Izin ke Menko Marves Terkait Rencana Isolasi Kepulauan Nias

Sampainya disana, korban memarkirkan sepeda motor nya di teras percetakan dalam keadaan stang terkunci. Sekira15 menit kemudian, korban keluar kembali untuk pulang. Korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Merasa panik, korban mencoba dan berusaha mencari,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news 

Komentar

News Feed