MEDAN – Giliran Galih (bukan nama sebenarnya), korban pemukulan oknum mantan Satuan Tugas Satgas Cakra Buana, organisasi kemasyarakatan (ormas) di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP sebut saja Gurdak, dihadirkan sebagai saksi, Rabu (30/3/2022).
“Saya (sebagai ibu korban) memaafkan (terdakwa), Pak. Tapi hukum tetap berjalan,” tegas Risma (juga bukan nama sebenarnya-red) menjawab pertanyaan hakim ketua Ahmad Sumardi di Cakra 4 PN Medan.
Hal itu diungkapkan Risma tidak lama setelah majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi meminta terdakwa meminta maaf dan menyalami saksi korban.
“Besoknya kami bawa dia ke rumah sakit untuk screening. Mendengung kupingnya sebelah kiri, Pak. Untunglah kata dokternya hasilnya anakku ini gak apa-apa,” katanya menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang didampingi Rahmi Shafrina.
Di bagian lain salah seorang tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan satgas PDIP sempat membantah keterangan Risma. Karena setelah peristiwa, dirinya juga ikut bersama terdakwa dan kepala lingkungan (kepling) setempat datang ke rumah Risma sebagai orangtua korban untuk meminta maaf dan mau berdamai. Namun Risma, lanjutnya, tidak berada di rumah.
Sebaliknya, Risma tetap pada keterangannya semula. Saksi mengaku pernah ditelepon istri terdakwa dan seseorang mengaku PH terdakwa. Namun tidak pernah datang ke rumah mereka untuk minta maaf maupun menyampaikan permohonan berdamai.
Dicecar
Di persidangan korban yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas tersebut juga sempat dicecar Ahmad Sumardi dan Galih tetap pada keterangannya.
“Kalau ukuran orang dewasa,… Baca Sebelumnya di www.topmetro.news











