oleh

Komisi III DPR RI Dukung Langkah Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng

MEDAN – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mendapat dukungan penuh dalam menangani perkara kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Dukungan penanganan kasus karengkeng itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Menurutnya, kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin cukup menarik dan menjadi perhatian masyarakat. Bagaimana tidak kasus ini terjadi sejak 10 tahun silam dan baru terkuak sekarang ini.

“Waktu kita reses ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Komisi III DPR RI sudah mendengar seluruh penjelasan dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, serta Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengenai penaganan kasus kerangkeng itu,” tuturnya.

Hinca menyebutkan, dengan waktu yang cukup singkat penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng yang terjadi di Kabupaten Langkat tersebut.

BACA JUGA:  Polda Sumut Ringkus Bandar Besar Narkoba Labuhan Batu dan PNS

“Kita ketahui untuk mengungkap kasus yang terjadi pada 10 tahun silam sangat sulit dan pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama. Tetapi ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut mampu membuktikanya dengan menetapkan delapan orang tersangka,” sebutnya.

Disinggung mengenai belum ditahannya kedelapan tersangka itu, Hinca menilai penyidik ingin mendudukkan kasus karengkeng secara utuh karena kembali lagi kasus ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun lalu.

BACA JUGA:  84 Warga Pardagangan II Teken Keterangan Keberatan dan Protes ke PT KINRA

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap para tersangka sesuai KUHAP dan tidak bisa diintervensi siapapun termasuk Kapolda Sumut itu sendiri.

“Tidak ditahannya para tersangka itu, saya menilai penyidik tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah penahanan. Apabila penyidik melakukan penahanan terhadap kedelapan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed