oleh

Gugus Tugas Karo Mandeg, Operasi Usaha Pariwisata dan Restaurant Tidak Diatur

KABANJAHE – realitasonline.id | Penanganan Pencegahan Penularan covid -19 yang dilaksanakan melalui satuan tugas percepatan  pencegahan covid -19 di Kabupaten Karo yang  sekretariatnya di jalan Selamat Ketaren Kabanjahe terkesan ” Mandeg “.

Berdasarkan pantauan Realitas, Selasa ( 29/12/2020 ) , wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan pengambilan data mengalami kesulitan karena petugas minim kecuali personil Satpol PP Pemkab.Karo yang berada dilokasi.

Kadis Kesehatan Kabupaten Karo sebagai salah satu instansi terkait pelaksanaan gugus tugas tidak berhasil dikonfirmasi baik langsung maupun konfirmasi lewat selulernya.

Sementara Kadis Kominfo &PDE Kabupaten Karo Drs Jhonson Tarigan ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa ( 29/12/2020 ) mengakui sedikit menurunnya kegiatan gugus tugas.” Tapi aparat kepolisian dibantu TNI dan Satpol PP tetap melakukan penegakan hukum terkait Perbup nomor 46 tahun 2020″, katanya.

BACA JUGA:  Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Dai Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama

Dikatakan, Pemkab Karo tetap mensosialisasikan disiplin protokol kesehatan ( prokes)  3 M untuk memutus mata rantai penularan covid – 19 melalui Billboard , spanduk dan pengumuman  mobil berjalan.

Sedangkan terkait edaran Gubsu nomor  360/9626/  2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen  warga yang masuk ke Sumatera Utara ,  menurut Kadis Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting, SP  yang dikonfirmasi Selasa ( 29/12/2020 ) lewat WAnya menyebutkan kebijakan tersebut sudah ditindak lanjuti dengan menerbitkan surat edaran nomor 556/991/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang ditujukan kepada para pelaku usaha pariwisata.

BACA JUGA:  Jalan Kota Rantauprapat Gelap, Pengendara Bukan Takut Jambret Tapi Kecelakaan

Ditanya tentang  jam tutup beroperasinya  restaurant, dan sarana hiburan kepariwisataan, Munarta Ginting menyebutkan belum ada diatur dalam ketentuan. Kalau tentang jam berapa kegiatan beroperasinya restaurant,  atau sarana hiburan lainnya, belum ada ketentuan yang mengatur. ” Belum ada diatur pak”, tulisnya.

Disisi lain  terkait penindakan sesuai edaran Gubsu tentang PCR bagi warga yang masuk ke Sumut dalam suasana Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan edaran Kadis Pariwisata Karo, menurut Kakan Satpol PP Kabupaten Karo Hendrik Tarigan, petugas Polres Tanah Karo melakukan pos penjagaan operasi lilin 2020  di Daulu termasuk menindak lanjuti edaran Gubsu tentang PCR.

BACA JUGA:  Wakajatisu: Pers dan Penegak Hukum Sinergi Pulihkan Ekonomi Nasional

Sementara mengenai jam tutup operasi restaurant, hiburan hotel atau usaha pariwisata lainnya , menurut Hendrik Tarigan surat tersebut tidak diketahui karena tidak ada ke Satpol PP.  ” Surat tersebut tidak ada ditembuskan ke kami bang,jadi aku belum bisa mengomentari terkait itu,apa isinya aku tdk tau bang. Kalau hotel,restaurat dan cafe terkait jam operasinya sepanjang yg saya tau tdk ada aturan pembatasan jam operasinya..apalagi hotel,sudah pasti buka 24 jam bang” tulisan balasan  WAnya yang diterima Realitas. (JP)

Komentar

News Feed