KABANJAHE – realitasonline.id | Penanganan Pencegahan Penularan covid -19 yang dilaksanakan melalui satuan tugas percepatan pencegahan covid -19 di Kabupaten Karo yang sekretariatnya di jalan Selamat Ketaren Kabanjahe terkesan ” Mandeg “.
Berdasarkan pantauan Realitas, Selasa ( 29/12/2020 ) , wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan pengambilan data mengalami kesulitan karena petugas minim kecuali personil Satpol PP Pemkab.Karo yang berada dilokasi.
Kadis Kesehatan Kabupaten Karo sebagai salah satu instansi terkait pelaksanaan gugus tugas tidak berhasil dikonfirmasi baik langsung maupun konfirmasi lewat selulernya.
Sementara Kadis Kominfo &PDE Kabupaten Karo Drs Jhonson Tarigan ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa ( 29/12/2020 ) mengakui sedikit menurunnya kegiatan gugus tugas.” Tapi aparat kepolisian dibantu TNI dan Satpol PP tetap melakukan penegakan hukum terkait Perbup nomor 46 tahun 2020″, katanya.
Dikatakan, Pemkab Karo tetap mensosialisasikan disiplin protokol kesehatan ( prokes) 3 M untuk memutus mata rantai penularan covid – 19 melalui Billboard , spanduk dan pengumuman mobil berjalan.
Sedangkan terkait edaran Gubsu nomor 360/9626/ 2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen warga yang masuk ke Sumatera Utara , menurut Kadis Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting, SP yang dikonfirmasi Selasa ( 29/12/2020 ) lewat WAnya menyebutkan kebijakan tersebut sudah ditindak lanjuti dengan menerbitkan surat edaran nomor 556/991/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang ditujukan kepada para pelaku usaha pariwisata.
Ditanya tentang jam tutup beroperasinya restaurant, dan sarana hiburan kepariwisataan, Munarta Ginting menyebutkan belum ada diatur dalam ketentuan. Kalau tentang jam berapa kegiatan beroperasinya restaurant, atau sarana hiburan lainnya, belum ada ketentuan yang mengatur. ” Belum ada diatur pak”, tulisnya.
Disisi lain terkait penindakan sesuai edaran Gubsu tentang PCR bagi warga yang masuk ke Sumut dalam suasana Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan edaran Kadis Pariwisata Karo, menurut Kakan Satpol PP Kabupaten Karo Hendrik Tarigan, petugas Polres Tanah Karo melakukan pos penjagaan operasi lilin 2020 di Daulu termasuk menindak lanjuti edaran Gubsu tentang PCR.
Sementara mengenai jam tutup operasi restaurant, hiburan hotel atau usaha pariwisata lainnya , menurut Hendrik Tarigan surat tersebut tidak diketahui karena tidak ada ke Satpol PP. ” Surat tersebut tidak ada ditembuskan ke kami bang,jadi aku belum bisa mengomentari terkait itu,apa isinya aku tdk tau bang. Kalau hotel,restaurat dan cafe terkait jam operasinya sepanjang yg saya tau tdk ada aturan pembatasan jam operasinya..apalagi hotel,sudah pasti buka 24 jam bang” tulisan balasan WAnya yang diterima Realitas. (JP)












Komentar