oleh

Sengketa Tanah dengan Unud, LIPPI Dukung Upaya HukumI Nyoman Suastika

POSKOTASIMATERA.COM-JAKARTA-Sengketa tanah antara warga Jimbaran dengan Universitas Udayana (Unud) Bali nampaknya terus bergulir sehingga belum menemukan titik terang dari kasus tersebut.

Atas hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independent Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) mendorong kasus ini agar segera mendapatkan perhatian serius dari Kapolri.

Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar dalam pers rilisnya meminta, kepolisian agar membuka kembali dan menggelar kasus sengketa tanah yang telah merugikan pihak I Nyoman Suastika (penggugat).

“Menurut informasi yang kami himpun Putusan Peninjauan Kembali No.PK 451/PK/PDT/2015 tidak sesuai dengan data dan bukti yang ada sehingga diduga kuat adanya pemalsuan data untuk memenangkan pihak  Universitas Udayana di upaya hukum PK tersebut,” bebernya.

BACA JUGA:  Bos PT Nusa Land Dipanggil Intelijen Kejati Sumut Terkait Sengketa Lahan di Jalan Asrama Medan

Dedi Siregar menambahkan, I Nyoman Suastika adalah warga yang telah dirugikan, atas dasar itu LIPPI mendesak persoalan tanah ini dapat digelar kembali sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

“Kami juga meminta agar Polri dapat mengusut tuntas permasalahan yang telah meresahkan masyarakat Jimbaran ini dan apabila pihak I Nyoman Suastika menang dalam putusan pengadilan maka agar haknya segera dikembalikan,” katanya.

LIPPI lanjutnya, yakin dan percaya Polri dapat mengusut dan kembali menggelar kasus yang telah merugikan warga Jimbaran ini, karna saat ini polri sangat di harapkan untuk dapat menyelesaikan persoalan hukum yang ada di masyarakat secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:  Eksepsi tidak Dapat Diterima, Perkara Jual Beli Vaksin dr Kristinus Lanjut

Seperti diketahui, Tim kuasa hukum I Nyoman Suastika (penggugat) I Komang Sutrisna, SH dan Dr. I  Gusti Ketut Suastika, SH pada tanggal  23 September 2022 telah  membuat surat untuk Kapolri untuk memohon perlindungan hukum agar dapat melanjutkan proses hukum terkait masalah tersebut.

I komang Sutrisna SH menjelaskan,  tanah sengketa tersebut awalnya berstatus tanah adat yang kemudian dibagikan ke masyarakat adat. Dengan status demikian artinya bukan tanah negara. Hal ini dikuatkan dengan bukti persil, pipil, dan peta blok yang ia kantongi.

BACA JUGA:  Yos A Tarigan SH MH : Kejatisu Dukung Pengukuhan Forwaka

Tanah yang ada di lokasi Banjar Mekar Sari ini merupakan tanah Hak Milik Adat (HMA) yang ada persilnya dan ada pipilnya di Letter C.

Sehingga dia menekankan bahwa ini jelas bukan tanah negara. Hal tersebut ia akui dan dibenarkan oleh Jro Bendesa, bahwa tanah di sekitar Banjar Mekar Sari itu merupakan tanah adat yang telah diserahkan kepada masyarakat.

“Kalau tanah negara, TN namanya atau DN, Darat Negara namanya. Ini nggak ada. Itu jelas tanah milik masyarakat yang dinyatakan tanah milik negara,” jelas Sutrisna. (PS/DS

News Feed