oleh

KPU Medan Tetapkan Dana Kampanye Paslon Hanya Boleh Rp 36 Miliar

MEDAN – KPU Medan menetapkan aturan batas maksimal dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Medan yang hanya dibolehkan sebesar Rp 36 miliar.

Pada jumpa pers  tentang perkembangan tahapan Pilkada Medan 9 Desember 2020 salah satunya tahapan debat kandidat yang diselenggarakan KPU Medan, Rabu (28/10/2020), di kantor KPU Jl Kejaksaan Medan tersebut dihadiri para komisioner, Zefrizal SH MH, M Rinaldi Khair, dan Nana Miranti.

Zefrizal menjelaskan tentang dana kampanye yang hanya boleh digunakan pasangan calon (Paslon) sebesar Rp 36.247.264.800.

“Ini maksimal batas dana kampanye yang boleh dikeluarkan Paslon. Bila ada yang Paslon yang mengeluarkan biaya di atas itu, maka Paslon tersebut bisa didiskualifikasi,” tegas Zefrizal yang menyebutkan alasan dana kampanye perlu diatur,  yaitu untuk menjaga keseimbangan, keadilan, dan kesamarataan Paslon yang akan bertanding.

BACA JUGA:  Polres Simalungun Vaksin 400 WBP Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Akhyar Rp 1 Juta, Bobby Rp 50 Juta

Zefrizal menyebutkan ada tiga pelaporan dana kampanye, yakni laporan awal. Dana awal ini sudah masuk laporannya, yakni Paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi melaporkan dana kampanye awalnya sebesar Rp 1.125.000, sedangkan Bobby Nasution-Aulia Rahman Rp 50 juta.

Laporan kedua, yakni laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. “Laporan ini harus sudah kami terima paling lambat 31 Nopember dan hingga ini kedua Paslon belum ada memberikan laporannya,” kata Zefrizal yang menjelaskan untuk memudahkan sistem pelaporan KPU Medan menyiapkan help desk.

Setiap Paslon, katanya, boleh datang ke kantor KPU untuk mendapatkan penjelasan teknis tentang laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Selain itu KPU juga akan menggelar Bimtek terkait hal ini di hotel  Emerald Garden.

Operator Paslon yang dimandatkan untuk pelaporan sumbangan dana kampanye diharapkan paham aplikasi yang disediakan KPU. Laporan penerapan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ini akan diaudit oleh kantor akuntan publik, jelasnya.

BACA JUGA:  Pelantikan DPD Wanita Pujakesuma Kota Medan, , Rahudman Harahap Tekankan Pentingnya Kekompakan

DPT di Tempat Strategis 

Terkait data pemilih tetap (DPT), komisioner KPU Medan Nana Miranti menjelaskan DPT yang sudah ditetapkan adalah 1,6 juta jiwa.

“DPT ini wajib diumumkan di dua titik yakni kantor lurah dan tempat strategis lainnya mau hari ini Rabu (28/10/2020) hingga 16/12/2020. Tujuannya agar warga Medan bisa tahu apakah dirinya sudah terdaftar di DPT.

Seandainya di hari H ada pemilih yang sudah terdaftar di DPT,  tapi karena alasan tertentu tidak bisa memilih di tempat yang ditentukan, maka bisa berpindah dengan mengurus tempat pencoblosan.

Perpindahan memilih ini dibolehkan juga dengan alasan pekerjaan, tugas belajar, pasien rumah sakit, penghuni lapas, dan anak panti sosial, yang nantinya menggunakan formulir A5.

BACA JUGA:  Pengelola Jambur dan Pemilik Hajatan di Karo Diancam Dipidana Jika Langgar Prokes Covid-19

Debat Paslon 3 Kali

Sementara itu Rinaldi Khair juga menjelaskan jika ada pemilih yang sudah terdaftar di DPT meninggal dunia atau baru meninggal, maka kertas C undangan pemilihnya tidak lagi dibagikan.

Terkait debat Paslon, KPU Medan telah menjadwalkannya bahwa debat itu digelar tiga kali, kata Rinaldi.

Dikatakannya, debat Paslon itu dijadwalkan akan digelar pada Sabtu tanggal 7/11/2020 (debat pertama), debat kedua pada tanggal  21/11/2020 dan debat ketiga atau debat terakhir masa kampanye pada 5/12/2020.

“Debat kandidat ini akan disiarkan langsung (live) secara nasional. KPU juga menyiapkan live streaming di media KPU dan live streaming di TV nasional, sehingga debat Paslon ini bisa disaksikan oleh, … Baca Selanjutnya di : Realitasonline.id

Komentar

News Feed