BELAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan pemusnahan 2 unit kapal illegal fishing berbendera asing dengan cara dibakar, Selasa (27/10/2020).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan T Hendra Gunawan SH MH, kepada wartawan menyampaikan lokasi pemusnahan bertempat di perairan Laut Belawan dengan titik koordinat 3°-47’24.4174″N/98°-48′ 9.5748″E.
Adapun 2 unit kapal yang dimusnahkan yaitu KM PKFB 898 GT.68.94 dan KM PKFB 1774 GT. 64.81.
Dijelaskannya, kedua kapal tersebut dimusnahkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan putusan atas nama terpidana Praphas Ruengnam alias Thein nomor 7/Pid.Sus- PRK/2020/PN. Mdn tanggal 23 September 2020 dan putusan atas nama terpidana Tuntun nomor 8/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Mdn tanggal 23 September 2020 dengan amar putusan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Acara pemusnahan dihadiri Kajari Belawan Ikeu Bahtiar SH MH, Lantamal I Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili Waka Polres, Dirjen Kementerian Perikanan dan Kelautan, mewakili Ditpolair Polda Sumut, dan PSDKP Belawan.
Seluruh tamu undangan berangkat ke lokasi pemusnahan dengan menggunakan, … Baca Selanjutnya di : Realitasonline.id












Komentar