oleh

Judicial Review yang Diajukan Yusril Tentang AD/ART Partai Demokrat Tak Berguna

JAKARTA-Menteri Koordinatoor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menanggapi soal kisruh yang terjadi di Partai Demokrat.

Mahfud MD menyoroti soal Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi empat mantan kader Partai Demokrat mengajukan Judicial Review (JR) terhadap AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Mahfud MD menilai gugatan empat mantan kader Partai Demokrat yang didampingi Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara itu tak ada gunanya.

Hal itu ia utarakan dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini pada Rabu, (29/9/2021).

BACA JUGA:  Ketua Umum Gema Santri Nusa Terharu Dengan Kapoldasu Sholat Tahiyatul Masjid di Masjid Raya Al-Matsun

“Begini ya, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya, karena kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” ujarnya, dilansir dari Detik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian mengungkap alasan gugatan itu tak ada gunanya.

Dikatakannya, JR hanya berlaku ke depan dan tak mengubah keputusan yang telah ada. “Artinya, yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya, gitu,” teranganya.

Mahfud mencontohkan lebih detail bahwa jikapun gugatan dikabulkan, maka itu tidak akan membatalkan pengurus Partai Demokrat sekarang.

BACA JUGA:  FK Senica Ingin Perpanjang Kontrak Egy Maulana

“Ndak akan mengubah susunan pengurus sekarang, putusan itu ya menolak atau mengabulkan. Kalau mengabulkan ndak akan ada gunanya juga karena pengurus sekarang tetap dia yang sah ini, tetap dia si Agus Harimurti dan dia akan tetap memimpin,” ujarnya.

Menurut Mahfud, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025.

Bukan hanya itu, ia menilai bahwa gugatan itu juga harusnya diajukan ke PTUN, bukan ke MA. “Ini kok AD/ART bisa di-judicial review? Ini dalam ilmu hukum memang terobosan,” katanya.

BACA JUGA:  Menuju WBK 2024, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Bahas Persiapan dan Kesiapan Pembangunan ZI Pada Rapat Tim Pokja WBK.

Mahfud lalu menjelaskan bahwa MA tidak bisa membatalkan AD/ART PD yang telah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Kalau AD/ART mau dibatalkan, lanjutnya, maka salahkan menterinya yang mengesahkan.

“Sehingga pertengkaran ini ndak ada gunanya, apa pun putusan MA tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024,” katanya. (PS/NET)

Komentar

News Feed