MEDAN – Sebagai tindak lanjut Rakor Lintas Instansi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Bank Sumut menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Sebanyak 26 SKK dimaksud mengenai kredit bermasalah dari debitur Bank Sumut dengan nilai kredit Rp 192.000.000.000 sebagai bentuk komitmen dan kerjasama penanganan kredit bermasalah di Bank Sumut.
SKK itu diserahkan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan kepada Asdatun Kejati Sumut Dr Prima Idwan Mariza pada kunjungan silaturahim ke Kejatisu Rabu (29/8).
Dirut didampingi Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar, Pimpinan Bidang Hukum Muhsin Adlin.
Pemberian SKK tersebut merupakan bentuk kerjasama Bank Sumut untuk memberikan kuasa kepada kejaksaan membantu percepatan penanganan kredit bermasalah di Bank Sumut.
Melalui SKK tersebut Bank Sumut berharap penanganan kredit bermasalah dapat lebih optimal dengan dukungan dari Kejatisu.
Sebelumnya pada pelaksanaan Rakor tersebut Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan melaporkan beberapa upaya yang telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi KPK terdahulu untuk menangani kredit bermasalah.
Upaya dimaksud diantaranya pakta integritas yang telah dilakukan untuk seluruh karyawan dan mitra Bank Sumut, pembentukan task force untuk percepatan pemulihan kredit bermasalah dan pemulihan aset.
Rahmat juga menyampaikan Bank Sumut sudah berkomitmen untuk memperkuat pencegahan korupsi dan menindaklanjuti khususnya kredit bermasalah yang terjadi saat ini.
Nantinya penanganan kredit bermasalah dan pencegahan korupsi ini juga akan dilaksanakan di seluruh Kantor Cabang Bank Sumut bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah wilayah kerja.
Pada Kesempatan itu Asdatun Kejati Sumut menyampaikan Kejatisu dalam hal ini Asdatun siap mendukung Bank Sumut untuk percepatan penyelesaian kredit bermasalah sejalan dengan fungsi Bidang Datun sebagai jaksa pengacara Negara.
Asdatun juga memberikan sebuah buku yang berjudul “Penulusuran Aliran Uang, Konsep Pengembalian Kerugian Keuangan Dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang” yang dimana penulis dari buku tersebut adalah Asdatun Kejati Sumut Dr Prima Idwan Mariza SH MHum. (01/intipos)












Komentar