oleh

Tiga Pasangan Komplotan Becak Hantu Diciduk Polisi

MEDAN – Sat Reskrim Polrestabes Medan, berhasil membekuk tiga pasangan komplotan maling bermodus becak hantu dari tiga lokasi berbeda, Sabtu (26/9/2020) kemarin. Terhadap salah satu pelaku, polisi melakukan tindakan tegas karena melawan saat dilakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, komplotan maling becak hantu ini melancarkan aksi pencurian dengan cara menaiki becak motor (Betor). Modus mereka, dengan berpura-pura mencari barang atau makanan bekas untuk pakan hewan ternak. Aksi mereka, terekam CCTV dan viral sejumlah media sosial.

“Tim amankan enam pelaku pencurian modus becak hantu,” papar Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra kepada wartawan, Selasa (29/9/2020) siang.

Modus Komplotan Becak Hantu

Ada pun identitas keenam komplotan maling becak hantu ini, IP (31) warga Jalan Karya Gang Kartini, Kota Medan, ASP alias Toni (17) warga Jalan Elang Ujung II Mandala, A alias Lulu (21) warga Pasar I Tambak Rejo Tembung.

BACA JUGA:  Diduga Palsukan Surat Tanah, Eni Lilawati Minta Polisi Tindak Tusiah Cs

Kemudian, tiga wanita masing-masing berinisial HP (28) dan MIP (19) keduanya warga Jalan Elang II Mandala, serta LS (40) warga Jalan Asrama Kodam Sunggal.

“Penangkapan para pelaku ini dari lokasi terpisah,” kata Yunnan.

Iptu Yunnan mengungkapan, berawal dari penangkapan pasangan IP dan MIP seputar Jalan Sidorukun Kecamatan Medan Timur, Sabtu (26/9/2020) pagi sekira pukul 06.00 wib. Dari mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa baterai genset milik kampus AMIK, Jalan Jamin Ginting Medan.

BACA JUGA:  Soal Kasus Pedagang Pasar Gambir, Poldasu akan Periksa Pelapor dan Terlapor

Berselang beberapa jam kemudian, petugas menangkap Lulu di seputaran Pasar I Tambak Rejo Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan tersebut atas sangkaan pencurian sepeda motor modus becak hantu. Petugas lakukan tindakan tegas terhadap Lulu dengan menembak kakinya karena melawan.

Petugas kemudian lakukan pengembangan dan membekuk tika tersangka lainnya yakni, Toni, HP, dan LS sekitar Pasar 8 Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Para Pelaku Merupakan Resedivis

Yunnan menyebutkan, dari ke-6 pelaku ini, Lulu, Toni, HP dan LS merupakan residivis kasus yang sama. Keempatnya tak tobat usai keluar dari penjara, malah kembali beraksi dengan modus yang sama.

Polisi kembali melakukan penyelidikan terhadap lokasi komplotan ini beraksi. Sasaran mereka sepedamotor, meteran air, baterai genset dan lainnya. Hasil curian tersebut, mereka larikan atau naikkan ke atas becak motor.

BACA JUGA:  Tidak Ditemukan Hal Meringankan dan Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta, 5 Terdakwa Kurir 52,6 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Dari pengakuan para tersangka, mereka beraksi sejumlah lokasi jalan protokol. Yakni, sekitar Lau Dendang, Jalan Besar Tembung, Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, Jalan Sisingamangaraja, Fly Over Amplas, Jalan Mandala By Pass, Jalan AR Hakim, Jalan Denai dan lainnya.

“Kawanan ini sudah beraksi 18 kali Kota Medan dan sekitarnya,” jelas Yunnan.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti 2 buah kunci leter Y, 2 unit kunci leter L, 6 anak kunci T, 1 buah magnet kunci, 4 unit,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed