oleh

Polres Labuhan Batu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

LABUSEL – Bertempat di Mako Polsek Kotapinang, Selasa (29/09/2020), Polres Labuhanbatu  dipimpin Kapolres AKBP Deni Kurniawan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba.

Hadir juga pejabat dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Labusel, Pemerintah Kabupaten Labusel dan disaksikan tokoh agama, pemuka masyarakat dari berbagai elemen pemuda.

Barang bukti yang dimusnahkan 363,48 gram narkotika jenis sabu sabu dengan jumlah tersangka 37 orang pengedar dan 23 orang pemakai.

BACA JUGA:  Ketua Pewarta Jenguk Redaktur Harian Medan Pos dan Pengurus PWI Sumut di RS Royal Prima

Sebelum barang bukti dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan uji kebenaran barang bukti apakah mengandung metafetamine oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke WC.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan di sela-sela acara tersebut  barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil tangkapan satu bulan terakhir  dan itu komitmen kita untuk memerangi peredaran Narkoba di wilkum Polres Labuhan batu yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Melalui BSI Smart Agen, BSI dan Koperasi Kokapura 2 Kualanamu Siap Kembangkan Layanan transaksi perbankan

Dari tangkapan ini ada 37 orang pelaku pengedar kita kenakan UU no 35 thn 2009 pasal 114 subsider 112 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan 23 orang pemakai dikenakan UU no 35 thn 2009 pasal 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kami mengharapkan kerjasama yang baik kepada masyarakat agar bersama memerangi Narkoba dan memberi informasi tentang titik-titik peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhan batu,” ujarnya di akhir kata sambutannya. (HM/intipos)

Komentar

News Feed