Tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta atau Soetta menjalani tes kejiwaan. EFY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan, pemerasan serta pemalsuan dokumen rapid test. Dirinya juga dijerat pasal berlapis atas kasus yang dia lakukan.
Pemeriksaan kejiwaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara, serta untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal.
Hal itu jadi dasar untuk memintai pertanggungjawaban tersangka atas perbuatan kriminalnya.
“Salah satu sangkaan pasal terhadap tersangka adalah pelecehan, padahal faktualnya penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak,”kata Kompol Alexander Yurico, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Selasa (29/9/2020).
Setelah pemeriksaan kejiwaan selesai, polisi juga bakal melakukan rekonstruksi adegan kasus pelecehan seksual ini, pemerasan dan pemalsuan dokumen rapid rest tersebut di Terminal 3 Bandara Soetta. Rekonstruksi adegan itu masih direncanakan dan belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan.
“Nanti dikabari lagi kapan akan dilakukan reka adegan,” pungkas Alex.
Sebagaimana diketahui, EFY seorang tenaga kesehatan yang bertugas sebagai petugas layanan rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta, diamankan polisi lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual pada penumpang pada Minggu, 13 September 2020.
Tidak hanya pelecehan seksual, EFY juga melakukan pemerasan hingga pemalsuan dokumen rapid test kepada penumpang tersebut. Polisi pun menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, putra sulung Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Al Ghazali membuat pengakuan mengejutkan tentang dirinya yang hampir mengalami pelecehan seksual. Hal itu diungkapkan Al kepada Ustaz Derry,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar