oleh

6 Kilogram Shabu Merk Guan Yin Wang Diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALA-Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil melakukan Pengamanan Kasus Narkotika  seberat 6 Kilogram jenis shabu yang dikemas dalam plastik teh merk Guan Yin Wang.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK melalui Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, SH.MH didampingi Kasat Narkoba,AKP Zulfikar,KBO SatNarkoba Iptu L.Hutapea, Jum’at (28/8/20) saat konferensi pers mengatakan, pelaku Syahril Ritonga alias Adek (49) warga jalan Sei Citarum Lingkungan VI,Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai berhasil diringkus di salah satu tambatan boat.

Adapun barang bukti diamankan 6 (enam) bungkus plastik warna hijau merk Guan Yin Wang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 6.000 gram / 6 kilo gram, 2 (Dua) potongan karet ban bekas, 1 (Satu) unit boat kayu tanpa nama, 1 (Satu) kotak Fiber berwarna berwarna biru. 

BACA JUGA:  Fraksi PDIP dan Gerindra DPRD Medan Minta Jabatan Benny Iskandar di Bappeda Dievaluasi

Wakapolres,Kompol Jumanto menerangkan, Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 16.45 WIB Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mana mengatakan bahwa ada sebuah boat kayu sedang bersandar di Jalan Citarum Kelurahan Sumbersari,Kecamatan Sei Tualang raso, Kota Tanjungbalai sedang membawa narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh KBO Iptu L Hutapea Bersama Personil mendatangi tempat dimaksud dan di dalam Kapal tersebut ditemukan seorang laki laki bernama Syahril Ritonga Alias Adek yang juga Pemilik Boat tersebut.

BACA JUGA:  RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Perubahan Pengurus Perseroan

“Kemudian Petugas menyuruh  Syahril alias Adek membuka kotak Fiber warna biru serta mengeluarkan isi kotak fiber tersebut yang didalamnya terdapat di bagian atas ada Ikan dan Es Batu di bagian bawah terdapat 2 (dua) potong Ban Dalam Mobil dan setelah Ban dalam tersebut dibuka didalam masing masing Ban Dalam tersebut ada 3 (tiga) bungkus Plastik Warna Hijau Merk Guan Yin Wang diduga Narkotika Jenis Sabu, dari Kedua Ban Dalam Tersebut ditemukan 6 Bungkus Platik Warna Hijau Merk GuanyinWang diduga Narkotika Jenis Sabu,”ucap Kompol Jumanto.

Di TKP Petugas mengintrogasi  Syahril Ritonga Alias Adek dan benar saja  mengatakan bahwa 6 bungkus plastik warna hijau merk Guan Yin Wang tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:  Tasyakuran Ilyas Sitorus, Doakan Masyarakat Sumut Mendapat Panggilan ke Tanah Suci

“Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Jumanto.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 113 ayat 2 Subsider Psl 115 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun, paling lama 20 Tahun, maximal seumur hidup atau pidana mati.

Bahwasanya, Syahril Ritonga Alias Adek menjemput narkotika jenis sabu tersebut menggunakan Bot Kayu miliknya  dari Perbatasan Perairan Laut Malaysia-Indonesia. (PS/SAUFI)

Komentar

News Feed