oleh

Kemendagri Launching e-Perda, SIMUDAH dan SILPPD Dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah

ASAHAN – E-Perda, Pemkab bersama Forkopimda Asahan mengikuti rapat internal dan rapat terbatas Peringatan Hari Otda (Otonomi Daerah) ke-25, secara virtual di Aula Melati Kisaran, Senin (26/4/2021).

Tampak hadir Sekda Asahan John Hardi Nasution MSi, Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, mewakili Kajari, dan mewakili Dandim 0208/AS. Hadir juga asisten dan OPD.

Acara dimulai laporan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik dan dilanjutkan sambutan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelaksanaan e-Perda otonomi daerah mengacu kepada UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Serta diperkuat dengan UU No. 32 tahun 2004. UU ini mengatur pelaksanaan otonomi daerah dan ini menjadi esensi dari otonomi daerah.

BACA JUGA:  Duel Lawan Tyson Fury, Anthony Joshua Dibantu Mayweather

“Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi. Definisi otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri”, kata Tito

Inovasi Daerah

Dengan otonomi daerah, maka harapannya, pemerintah daerah mampu melakukan inovasi-inovasi. Serta mampu mengelola sumber daya di daerahnya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan.

“Ke depannya otonomi daerah ini perlu kita lanjutkan. Dan untuk itu, setiap kepala daerah harus mandiri dan berinovasi. Semua kepala daerah tidak hanya memiliki kemampuan pemerintahan. Tapi juga memiliki kemampuan kewirausahaan dan mampu berpikir secara bisnis untuk meningkatkan pendapatan yang melebihi belanja daerahnya. Ditambah lagi adanya Pandemi Covid-19 yang menjadi masalah nasional. Sehingga antara pemerintah pusat dan daerah harus saling bersinergi dan bekerjasama dalam menangani pandemi ini,” urai Tito.

BACA JUGA:  PPUU DPD RI Terima Masukan Kemendagri Terkait Revisi UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Acara itu berakhir dengan Launching e-Perda, SIMUDAH (Sistem Informasi Mutasi Daerah). Serta SILPPD(Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).

Aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang hadir untuk mengatasi obesitas regulasi.

Untuk sistem mutasi ASN antar pemda yang makin mudah, maka Kemendagri menghadirkan SIMUDAH. Sistem ini mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri. Dengan begitu, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK mutasi.

BACA JUGA:  STAIN Madina dan PN Tandatangani MoU Kesepahaman Kerjasama

Sedangkan SILPPD adalah Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketiga aplikasi ini merupakan inovasi dan terobosan dari Dirjen Otonomi Daerah. Sehingga dengan adanya aplikasi ini, mempermudah birokrasi menjadi lebih simpel dan efisien.

“Saya berharap acara ini tidak hanya sekedar acara seremonial virtual,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed