oleh

Polsek Medan Baru Ringkus Pembeli Sabu di Jermal XV Medan

MEDAN – Pembeli Sabu,Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pria usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jermal XV Gang Keramat Jati, Kecamatan Medan Denai. Tersangka adalah Leo Marto Hutapea, warga Jalan Dame Gang Perhubungan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu, Rabu (10/3/21).

“Kita tangkap tersangka atas informasi masyarakat. Dan gerak geriknya yang mencurigakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (23/3/21) sore.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dari saku kiri celana tersangka pembeli sabu.

“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” terangnya.

Dia juga menambahkan, tersangka pembeli sabu tersebut di Jalan Jermal XV yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Citra Land Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Sebelumnya Zulhamsyah Lubis pembeli sabu (26), warga Jalan Pertahanan Patumbak diringkus petugas Polsek Medan Baru dari tempat terpisah dan waktu hampir bersamaan, Selasa (9/3/21) lalu. Sebab, pria pengangguran itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (16/3/2021) menyebutkan, mulanya petugas mengamankan Zulhamsyah Lubis di Jalan Panglima Denai Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti sabu seharga Rp 50.000 yang baru saja dibelinya di Jalan Jermal XV.

BACA JUGA:  15 Bulan DPO, Taufik Sitepu Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan PT KAI ESU Dibekuk di Depok

“Petugas melihat gerak-gerik Zulhamsyah mencurigakan sehingga langsung diamankan. Dia tidak bisa mengelak,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed