oleh

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Sabu di Tepi Sungai

PADANGSIDIMPUAN – realitasonline.id | Personil Sat Resnakoba Polres Padangsidimpuan menggagalkan transaksi Narkoba jenis shabu di tepi sungai Jalan Sudirman Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara.

Transaksi Narkoba itu terjadi di Jalan Sudirman Gang Mesjid Lingkungan Silayang-layang Keluarahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan oleh terduga pelaku JB alias Jon (30) warga Jalan Alboin Hutabarat Kampung Darek Gang Dame V Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/3/2021), sekira pukul 12.30 Wib.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 1,50 gram dan satu buah kaca pirek berisi narkotika jenis shabu.

BACA JUGA:  Preman Kampung Diciduk Unit Pidum Polres Langkat

Informasi yang dihimpun di Mapokres Padangsidimpuan, Minggu (28/3/2021) menyebutkan, pelaku diamankan petugas berkat informasi dari masyarakat bahwa di tepi sungai di Jalan Sudirman Gang Mesjid Silayang-layang Kelurahan Wek II Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan seting terjadi transaksi narkotika yang dilakoni pelaku.

Mendapat informasi tersebut, sejumlah personil Sat ResNarkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat dan saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat pelaku sedang duduk sendirian di pinggir sungai.

BACA JUGA:  Pembobol Toko Jalan Brigjen Katamso Medan, Roboh Ditembak Polisi

Namun saat pelaku melihat petugas datang, pelaku secara spontanitas membuang sesuatu bungkusan. Petugas yang mengetahui hal itu langsung mengamankan pelaku dan menyuruh pelaku untuk memgambil benda yang dibunang pelaku dan setelah diperiksa, ternyata isi bungkusan tersebut berisi 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya petugas menggeledah badan pelaku dan di situ petugas menemukan satu buah kaca pirex berisi Narkotika jenis dhabu yang disimpan dikantong celana sebelah kanan dan saat ditanya siapa pemilik barang tersebut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik R alias Pining (DPO) yang dititipkan kepada pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu Sei Lepan Diringkus, Petugas Temukan Pisau di Pinggang

Kasat resNarkoba polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH, yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE.MM membenarkan diamankannya pelaku dalam kasus penyalahguna narkotika.

” Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna dilakukan pengembangan terkait peredaran Narkoba di wilayah tersebut, ” ujar Kasat. (RI)

Komentar

News Feed