oleh

Polres Lampung Utara Ciduk 3 Terduga Penyalahguna Narkoba

LAMPUNG UTARA – realitasonline.id | Tim Opsnal SRuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara, Sabtu (27/3/2021), menciduk 3 terduga penyalahguna Narkoba.

Tak ada kata berhenti untuk perangi narkoba. Hal ini terus gencar dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara.

Polres Lampung Utara menciduk tiga terduga penyalahguna Narkoba tersebut di tiga lokasi dan waktu yang berbeda,. Polisi mengamankan para terduga pelaku penyalahguna Narkoba itu berikut dengan beberapa barang buktinya.

Baca Juga: OTK Tembak Ridho Gufa di Arena Balap Liar Kota Medan

BACA JUGA:  Merasa Dipelototi, Ibu 3 Anak Dikeroyok Tanpa Ampun

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Jaring 52 Motor Knalpot Bising

Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujatmiko SIK MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK MSi menyampaikan hal itu pada Minggu (28/3/2021).

Ketiga terduga tersebut masing-masing inisial AB (23) warga Jalan Penitis Gang Merpati Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan ditangkap pukul 12.30 EIB di daerah lampu merah Kebun 5 Jalan Sukarno Hatta dengan barang bukti 160 butir alprazolam 1 mg, 1 plastik kresek warna merah, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.50 ribu dan 1 unit hand phone merk Vivo warna merah muda.

BACA JUGA:  Seorang Ayah Bejat di Medan Deli Tega Gagahi Anak Tiri Yang Masih SMP

Hasil pendalaman dan informasi, tidak berapa lama kembali diringkus MH (24) warga Dusun 4 Batu Nyerundung Desa Kistang Kecamatan Abung Barat.

Polisi mengamankan pelaku terduga penyalah Narkoba itu pukul 12.35 wib di Jalan Sutan Demak Kuaso Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kota bumi Selatan dengan barang bukti 80 butir pil esilgan estazolam 2 mg, 1.bundel nota transaksi ATM Bank BCA, 1 buah ATM BCA dan 1 buah kotak Hand Phone merk Oppo A3s.

Selanjutnya pada pukul 15.00 wib di TKP Jalan Raya Abung Timur Kelurahan Kotabumi Tengah, polisi mengamankan satu orang terduga inisial JA (33) warga Jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota Alam Kotabumi Selatan dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 paket di duga sabu bruto 0,40 gram.

BACA JUGA:  Curi Sepeda Motor, Kaki Kiri Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Ketiganya sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut sejumlah barang bukti. Saat ini polisi tengah melakukan proses pemeriksaan, ujar Aris.

Aris lebih lanjut mengatakan  akan menjerat AB dan MH dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan terduga JA melanggar pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MP)

Komentar

News Feed